Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berobat Gratis di Depok Tak Bisa Sembarang Unjuk KTP, Ini Penjelasannya

Layanan berobat gratis di Depok tak lain program BPJS Kesehatan. Bansos juga dieliminasi.

13 Desember 2023 | 13.00 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi KTP. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menjelaskan apa yang dilakukan pemerintah kota itu di balik klaim berobat gratis pakai KTP untuk warganya. Pemerintah Kota Depok memungkinkan itu setelah mendeklarasikan layanan kesehatan Universal Health Coverage per 1 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mary mengatakan, anggaran program UHC tersebut senilai Rp 112,8 miliar untuk satu tahun bersumber dari APBD Pemkot Depok dan APBD dari Provinsi Jawa Barat. "Tujuannya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, juga dengan memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan seluruh warga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional," kata Mary saat ditemui, Selasa 12 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun mekanisme pembayarannya, dana UHC digunakan untuk meng-cover peserta iuran JKN. Caranya, rumah sakit akan mendaftarkan pasien atau peserta itu melalui tautan yang telah disiapkan. Data kemudian akan langsung terkirim ke dinas kesehatan dan dinas yang lanjut mengirim usulan ke BPJS Kesehatan sebagai bagian dari JKN tersebut.

"Jadi hari itu juga, atau maksimal 3 x 24 jam, si pasien dan keluarganya sudah didaftarkan sebagai peserta KIS PBI APBD," kata Mary menerangkan merujuk kepada program Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran dari APBD.

Jadi, yang membayar pengobatan dan layanan medis adalah BPJS Kesehatan, karena sudah didaftarkan sebagai peserta KIS dengan anggaran dari APBD Kota Depok. Dalam status ini, ahli asuransi kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pujiyanto, menerangkan praktik tinggal unjuk KTP memang memungkinkan.

Bahkan, sejatinya, tak perlu unjuk KTP pun bisa dilakukan jika peserta Jaminan Kesehatan Nasional pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah yang berkesesuaian dengan domisili. "Karena sudah tercatat dalam sistem informasi sebagai peserta JKN aktif," kata Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan di UI ini.

Tapi, Pujiyanto mengingatkan, semua itu berlaku jika peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Atau, seperti dituturkan Mary, didaftarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Jadi bukan sembarang orang, dia tidak terdaftar di BPJS, lalu KTP-nya tidak laku terus dia marah-marah, ya enggak begitu," katanya sambil menambahkan, "Jadi intinya dia harus menjadi peserta JKN melalui BPJS Kesehatan."

Berobat Pakai KTP, Bansos Tak Berlaku Lagi

Mary menjelaskan, Universal Health Coverage akan melingkupi semua warga yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan atau punya tetapi sudah non aktif. Syarat lain, warga itu bersedia dirawat di kelas 3 rumah sakit.

Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran untuk itu sebesar Rp 112,8 miliar untuk 237 ribu warga. Itu di hitung di luar mereka yang sudah tercover oleh program KIS PBI dari APBN. "Itu (PBI) yang akan tercover UHC, sisanya oleh perusahaan dan peserta mandiri atau warga Depok yang mampu," kata Mary.

Mary juga menjelaskan bahwa, karena saat ini Kota Depok sudah deklarasikan Universal Health Coverage, bantuan sosial sudah tidak ada lagi. Programnya menjadi didaftarkan sebagai KIS PBI APBD.

Bantuan sosial dialihkan ke bantuan saat sedang sakit akan langsung dibantu Pemkot Depok tanpa melalui verifikasi. Hanya, setelahnya, Dinas Kesehatan berjanji secara berkala melakukan pemadanan data  bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca halaman berikutnya: Pemkot Depok tak tanggung pembayaran tunggakan premi BPJS

"Kami lihat nih data penerima KIS PBI APBD, mana sih yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), SITPAS (Sistem Terintegrasi Pelayanan Sosial) untuk kemudian kami tetap bayarkan preminya secara berkelanjutan," ujarnya.

Untuk mereka yang belakangan diketahui tak terdaftar dalam DTKS, kata Mary, akan dinonaktifkan kepesertaan KIS PBI APBD-nya karena diasumsikan warga tersebut tergolong mampu. Verifikasi dan validasi yang dibutuhkan dalam proses ini disebutkannya di Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di kantor-kantor kelurahan. 

"Nanti ketika hasil verifikasi dan valiasi ternyata memenuhi kriteria, diaktifkan kembali KIS-nya. Tapi kalau tidak memenuhi kriteria kami sampaikan, 'mohon maaf bapak ibu termasuk keluarga yang mampu, silakan melanjutkan BPJS-nya menjadi peserta mandiri'."

Bayar Pakai KTP Tidak untuk Tunggakan BPJS

Diingatkan pula, dimasukkan ke dalam peserta JKN (KIS PBI APBD) tidak serta merta menghilangkan tunggakan di BPJS Kesehatan. Soal tunggakan, Mary menegaskan, tidak ada kaitannya dengan Pemda. Peserta diminta menyelesaikannya sendiri bersama BPJS Kesehatan.

Soal tarif Rp 10 ribu untuk pasien yang masih berlaku di puskesmas-puskesmas, Mary memastikan itu hanya untuk warga yang belum tercakup JKN atau BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif. "Harus jadi pasien umum dulu dan membayar tarif Rp10 ribu bagi KTP Depok, sedangkan Rp 20 ribu untuk non-KTP Depok," kata dia.

Nanti, dia melanjutkan, setelah mendaftar sebagai pasien umum dan pemeriksaan dokter membutuhkan dirujuk ke rumah sakit, barulah didaftarkan lah oleh puskesmas sebagai peserta KIS PBI APBD. "Nanti ke rumah sakitnya kalau KIS-nya sudah aktif, paling lambat 3 x 24 jam," kata Mary lagi. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus