Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bintang Jasa bagi 35 Tokoh

17 Agustus 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Megawati Soekarnoputri, Kamis pekan lalu, menganugerahkan bintang jasa kepada 35 tokoh yang dinilai berjasa dalam bidangnya. Di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, Prof. Dr. Poerbatjaraka, Ketua Otorita Batam Ismet Abdullah, budayawan Sardono W. Kusumo, komponis A.T. Mahmud, dan aktris dan produser film Christine Hakim.

Menurut Sekjen Dewan Tanda-Tanda Kehormatan, Mayjen (TNI) Tb. Hasanuddin, nama mereka diajukan oleh perorangan, kelompok, atau departemen. Setelah pihaknya membahas, mendata, dan mendiskusikannya, Presiden lalu mengeluarkan keputusan.

Bagi Ali Sadikin, yang juga mantan Menteri Perhubungan Laut, ini adalah kedua kalinya ia mendapat penghargaan dari negara setelah 1970-an. Anugerah padanya kali ini karena jasa-jasanya menjadikan Jakarta kota budaya dan wisata. "Saya heran karena saya bukan budayawan," ujarnya. Di antara jasa-jasanya, termasuk mendirikan, berinisiatif membangun, dan memugar banyak lokasi wisata dan bersejarah, seperti Taman Ismail Marzuki, Taman Mini Indonesia Indah, Pantai Ancol, museum, dan bangunan kuno. Dia juga terharu karena ini pertama kali dia ke Istana Presiden setelah dicekal oleh pemerintah Soeharto.

Tak kurang terharunya Christine Hakim. Dia merasa bahwa sumbangannya, terutama di luar bidangnya, masih sangat kecil artinya. Menurut penerima Satya Lancana Wira Karya 1999 ini, masih banyak anggota masyarakat lain yang sama berjuang seperti dia. "Bedanya," ujarnya, "saya kelihatan dan mereka tidak. Mungkin karena saya public figure."

Hadir dalam acara itu antara lain Wakil Presiden Hamzah Haz dan sebagian besar menteri kabinet. Tampak pula Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MA Bagir Manan, Ketua DPA Achmad Tirtosudiro, Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

Gugatan Pemilihan Gubernur Bali Makbul

GUGATAN anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, I Wayan Nuastha, terhadap penetapan Gubernur Bali dikabulkan PTUN Denpasar, Jumat pekan lalu. Penetapan itu disertai keputusan agar pelaksanaan keputusan DPRD tentang Gubernur Bali 2003-2008 ditunda.

Keputusan PTUN bernomor 15/G.TUN.2003/PTUN Denpasar itu diambil dalam sidang kilat dengan hakim tunggal Agus Wahyudi Rahadi. Itu termasuk penundaan tindakan tergugat lain, yakni Ketua DPRD Bali, yang juga berlaku untuk siapa pun. "Termasuk Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata pengacara Nuastha, I Wayan Sudirse. Otomatis, menurut Sudirse, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pun harus ditunda oleh Menteri Dalam Negeri.

Gugatan dilayangkan Nuastha karena proses pemilihan Gubernur Bali, 5 Agustus lalu, dinilai cacat moral dan cacat hukum. Sebab, pemilihannya diwarnai pemberian traveler check kepada anggota Fraksi PDIP saat dikarantina di Bali Cliff Resort, Jimbaran. Cek senilai Rp 50 juta itu disertai janji pemberian tambahan Rp 100 juta. Tambahan ini akan diberikan setelah paket gubernur dan wakil yang direkomendasikan DPP PDIP, Dewa Made Beratha-Alit Kelakan, dapat dimenangkan dalam pemilihan.

Siap Hadir, Komisi Berantas Korupsi

SETELAH lama ditunggu-tunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPKTPK) bakal segera terbentuk. Begitu kata Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo, Rabu pekan lalu. Presiden Megawati akan mengeluarkan keputusan tentang panitia seleksi anggota komisinya.

Nama panitia seleksi anggota Komisi diajukan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Mei lalu. Mengapa baru sekarang? Megawati, kata Kesowo, punya pertimbangan.

Pembentukan KPKTPK diamanatkan oleh UU No. 31/ 1999 soal perubahan atas UU No. 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 43 menyebutkan, pembentukan komisi tersebut paling lambat dua tahun setelah undang-undang itu disahkan.

Hanya, UU No. 31 diubah lagi oleh UU No. 20/ 2001 tentang perubahan UU No. 31/1999. Undang-undang khusus pembentukan komisi itu baru dikeluarkan 27 Desember 2002, yakni UU No. 30/2002. Undang-undang ini mengamanatkan KPKTPK harus dibentuk paling lambat 27 Desember 2003.

Vonis Bebas Bom Manado

ENAM terdakwa pengebom Kantor Konsulat Jenderal Filipina di Manado, Sulawesi Utara, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manado, Kamis pekan kemarin. Mereka, yang berusia 23-33 tahun, adalah Erick R. Tambani alias Erick, Yowce Humonggio alias Oce, Idris Uno, Novri Pinontoan alias Uti, Ramly Karlos alias Ambi, dan Fecky Danes alias Eki. Warga Tatelu, Minahasa, ini dicokok polisi setelah bom meledak di Manado, 12 Oktober 2002.

Menurut polisi, peledakan itu bermotif bisnis, yang terkait dengan penambangan emas Tatelu, 20 kilometer dari pusat Kota Manado. Erick, anak pengusaha tambang setempat, sakit hati karena tidak diterima belajar teknologi pengolahan ampas galian tambang orang Filipina di Tatelu. Karena itu, ia lantas mengebom kantor konsulat negara jiran itu. Mereka diadili dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Darurat 1951.

Namun, kata Ketua Majelis Hakim Juliana Wullur, bukti-bukti di persidangan banyak meragukan dan bertentangan. Karena itu, hakim menyimpulkan, keenamnya tidak bersalah. "Empat belas saksi saat kejadian melihat terdakwa berada di Tatelu," kata Juliana.

Kepala Kepolisian Resor Kota Manado, AKBP Hengkie Kaluara, mengaku tidak puas dengan vonis hakim. "Ini akan kita kaji dan kita analisis lagi," kata Hengkie.

Pemerkosaan Siswi SMP Disidangkan

PENGADILAN Negeri Bireuen, Aceh, mulai Kamis pekan lalu menyidangkan kasus pemerkosaan oleh anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Bireuen terhadap seorang siswi kelas 3 SMP negeri setempat. Namun sidang pimpinan hakim ketua Syukri itu ditunda hingga 23 Agustus, karena terdakwa meminta didampingi penasihat hukum.

Korban pemerkosaan anggota Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bharada M. Solihin, 24 tahun, itu adalah Rifka Rahmayanti, gadis 15 tahun. Saat itu, Yanti dan adiknya, Shinta Dewi, 13 tahun, serta seorang rekannya sedang berjalan pulang ke rumahnya. Setiba di depan Pos Brimob, terdakwa memanggil korban dan memaksa masuk ke sebuah rumah kosong milik PLN di depan pos. Akibatnya, korban menderita perdarahan berat.

Jaksa penuntut umum Erwin Nasution menjerat terdakwa dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 285 KUHP. "Korban dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. Jaksa juga mengenakan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya 9 dan 5 tahun.

Korban datang ke pengadilan didampingi ayah-bunda dan tiga adiknya, sekitar 30 menit sebelum sidang. Dia berusaha menghindari bertemu wartawan.

Pesawat Surya Paloh

PERSIAPAN Surya Paloh, bos harian Media Indonesia, maju sebagai calon presiden 2004, sungguh bukan main. Untuk berkampanye keliling daerah, ia membeli pesawat jet bekas milik Ratu Inggris. Selasa lalu, pesawat buatan British Aerospatiale jenis BAe 46 itu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, yang akan menjadi landasan parkirnya.

Pesawat berkapasitas 50 penumpang ini, menurut informasi dari PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Halim, datang berikut perangkat suku cadangnya. Menurut Usman Hasan, ketua tim sukses Paloh, pesawat akan digunakan menjaring suara di daerah-daerah. Sebelumnya, bos Metro TV ini memakai pesawat Fokker milik Pelita Air Service. Peserta konvensi Partai Golkar itu mengantongi suara usulan tertinggi dengan dukungan 27 pengurus daerah.

Abdul Manan, Dedy Sinaga, Rofiqi Hasan, Tomi Lebang, Verrianto Madjowa (Manado), Zainal Bakri, Cahyo Junaedy, Dedy Sinaga, Bagja Hidayat (Tempo News Room)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus