Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Biro hukum DKI diperiksa hampir 6 jam di Polda Metro Jaya terkait laporan relawan Ahok terhadap Anies Baswedan soal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hukum Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Rizka Okie Wibowo dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 15.50 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dikasih 27 pertanyaan seputar penataan kawasan Tanah Abang," kata Okie di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Maret 2018. Penyidik ingin mengetahui bagaimana pendapat biro hukum mengenai kebijakan penataan kawasan Tanah Abang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemeriksaan itu, Okie membawa Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang. "Dan kajian dari biro hukum terkait saran dan masukan kami untuk kebijakan tersebut," ujar Okie.
Baca: Biro Hukum DKI Diperiksa Soal Anies Baswedan Tutup Jalan Jatibaru
Dalam ingub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepala dinas terkait untuk melakukan penataan di kawasan Tanah Abang. "Salah satunya untuk Dinas Perhubungan, termasuk Direktur Utama Transportasi Jakarta untuk menyediakan shuttle bus dan kepala dinas UMKM untuk menata PKL," kata Okie.
Penyidik, menurut Okie, juga menanyakan bagaimana prosedur Ingub itu dibuat dan kepada siapa aja instruksi itu diperintahkan.
Pemeriksaan terhadap Biro Hukum DKI Jakarta terkait dengan laporan relawan Ahok, Jack Lapian terhadap Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian itu diterima Polda pada akhir Februari 2018.
Baca: Pengamat: Kasus PKL Melawai Dampak Penataan Jalan Jatibaru Raya
Menurut relawan Ahok itu, pemerintah DKI Jakarta belum memiliki payung hukum tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.
Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. "Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack.
Langkah Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang ,dinilai oleh relawan Ahok itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman pidananya 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.