Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kesulitan menjerat pidana pengedar dan pengguna narkotik jenis baru. Sebab, dari 38 narkotik jenis baru yang ditemukan BNN, hanya 18 jenis narkotik yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka tak bisa dijerat hukum karena belum ada ketentuannya dalam undang-undang," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi kepada Tempo, kemarin.
Menurut Slamet, pengguna dan pengedar narkotik jenis baru yang belum masuk dalam undang-undang dapat dipidana menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika yang menangkap adalah polisi, bukan petugas BNN. Namun dia menganggap hukuman dalam UU Kesehatan tak maksimal.
Badan Narkotika, Slamet melanjutkan, hanya dapat merehabilitasi pengguna narkotik jenis baru karena konteksnya pengguna atau pecandu. Ambil contoh kasus artis Raffi Ahmad yang menggunakan narkotik jenis methylone (MDMC) atau turunan dari cathinone pada 2013. BNN dapat merehabilitasi Raffi, tapi kasus hukumnya ditolak oleh kejaksaan karena saat itu narkotik jenis methylone belum masuk UU Narkotika. "Sekarang sudah masuk," ujar Slamet.
Narkoba yang digunakan Raffi termasuk dalam 18 jenis narkotik baru yang sudah masuk UU Narkotika karena terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penggolongan Narkotik Golongan 1. "Sisanya sudah diajukan untuk dimasukkan dalam Permenkes," kata Slamet.
Pekan lalu, BNN mendapat sampel tembakau yang diduga mengandung zat baru narkotik. Sampel itu dilaporkan oleh masyarakat yang membelinya melalui jejaring sosial. Setelah diteliti di Laboratorium Badan Narkotika, tembakau itu mengandung narkotik jenis baru bernama FUB-AMB. Narkotik baru ini masuk golongan ganja sintetis atau synthetic cannabinoid. Harganya Rp 250 ribu per bungkus yang berisi 2 gram tembakau sintetis ganja.
"Bukan ganja, tapi menempati reseptor biologis ganja," kata Kepala Laboratorium BNN Komisaris Besar Kuswardani. Narkotik jenis FUB-AMB ini berbentuk seperti tembakau biasa, hanya distimulan atau disemprotkan zat ganja sintetis. Efek bagi penggunanya adalah berhalusinasi atau halusinogen.
Menurut Slamet, dampak halusinogen dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, bahkan melihat sesuatu yang tidak ada seolah-olah nyata. Juga menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan menciptakan daya pandang yang berbeda. AFRILIA SURYANIS
38 Turunan
BNN menemukan 38 narkotik jenis baru. Dari jumlah itu, 20 narkotik teridentifikasi sejak dua tahun lalu. Dari seluruh temuan narkotik jenis baru tadi, baru 18 jenis yang sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga pengguna dan pengedarnya dapat dijerat pidana. Sisanya, 20 jenis belum ada landasan hukumnya. Berikut ini rinciannya:
SUDAH DIATUR
Turunan cathinone
1.Methylone (MDMC)
2.Mephedrone (4-MMC)
3.Pentedrone
4.4-MEC
5.MDPV
6.Ethcathinone (N-ethylcathinone)
7.MPHP
Sintetik cannabinoid
1.JWH-018
2.XLR-11
Turunan phenethylamine
1.DMA (Dimethylamphetamine)
2.5-APB
3.6-APB
4.PMMA
5.2C-B
6.DOC
7.25l-NBOMe
8.25B-NBOMe
9.25C-NBOMe
BELUM DIATUR
Cathinone dan cathine
1.Tanaman khat atau teh Arab
Turunan phenethylamine
1.4-APB
Turunan piperazine
1.BZP
2.mCPP
3.TFMPP
Turunan tryptamine
1.MT
2.5-MeO-MiPT
Tanaman atau serbuk tanaman
1.Kratom mengandung mitragynine dan speciogynine
Kentamin
1.Kentamin
Turunan kentamin
1.Methoxetamin
Turunan cathinone
1.Ethylone (bk-MDEA, MDEC)
2.Buphedrone
3.4-klorometkatinon
Sintetik cannabinoid
1.5-fluoro AKB 48
2.MAM 2201
3.FUB-144
4.AB-CHMINACA
5.AB-FUBINACA
6.CB-13
7.FUB-AMB
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo