Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Boleh Risau, Tapi Belum Gawat

Perda dki no 12 thn 1971 tentang pencegahan polusi baru dibuatkan pelaksanaannya melalui sk gubernur no 382 tahun 1977. satu mobil unit laboratorium ppmpl disediakan untuk memeriksa polusi industri. (kt)

7 April 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGI Jakarta pencemaran atau polusi akibat industri memang belum begitu mencemaskan. Tapi apa mau dikata jika penduduk yang 5 juta itu bertambah terus sementara jumlah industri nampaknya akan menggelembung pula. Belum lagi, luapan asap knalpot kendaraan bermotor di saat-saat tertentu sudah cukup menampar hidung maupun paru-paru wara kota. Ditambah pula yang benama sampah. Bukankah setiap hari tak kurang dari 10.000 M3 kotoran itu seperti makin menjepit areal ibukota yang semakin sempit. Dari pihak Pemerintah DKI memang dari pagi-pagi sudah mencium keadaan yang bakal tak menyenangkan itu. Ketika Ali Sadikin masih menjadi gubernur, misalnya, pernah lahir Peraturan Daerah (Perda) no.12 tahun 1971 melalui DPRD DKI. Isinya tak' lain tentang langkah-langkah untuk mencegah pengotoran udara, air dan lepas pantai wilayah DKI. Namun nasib Perda ini hampir tenggelam begitu saja, hampir tak pernah disebut, apalagi diteriakkam Baru 5 tahun keinudian melalui SK Gubernur No.382 bertanggal 9 Juni 1977 muncul langkah pelaksanaannya. Isinya antara lain menyebutkan tentang kewajiban-kewajiban bagi seluruh perusahaan industri dan badan perusahaan di wilayah DKl untuk memeriksakan hasil/bahan buangannya pada Laboratorium Pencemaran Pusat Penelitian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL). Pembentukan PPMPL sendiri belum begitu lama, bahkan semula berupa embel-embel dari Kantor Sensus dan Statistik DKI. Kemudian barulah PPMPL menjadi aparat tersendiri di bawah Bappeda DKI. Sejak inilah tampaknya masalah pencemaran ini memperlihatkan tanda-tanda hendak ditangani secara bersungguh hati oleh pihak DKI. Bahkan pertengahan bulan lalu, Gubernur Tjokropranolo meresmikan pemakaian sebuah mobil unit laboratorium PPMPL. "Untuk sementara cukup satu dulu" kata Soetjipto Wirosardjono MSc, Ketua PPMPL, "merigingat masalah yang ada sekarang diperkirakan sudah akan dapat diatasi dengan satu mobil saja." Apalagi, tambahnya, kita boleh juga risau dengan semakin banyaknya industri, tapi peranannya dalam pencemaran belum begitu besar." Sikapun ada, katanya lagi, baru terdapat di tempt-tempat tertentu, seperti di sekitar pabrik gas dan kawasan industri Pulo Gadung. Rencana Induk Sampah Menurut Ketua PPMPL itu, pencemaran seperti akibat deterjen yang pernah menghebohkan Jakarta belum lama ini (TEMPO 1 Oktober 1977), terjadi secara musiman. Artinya, "kalau volume air besar (musim hujan) bahan-bahan yang menyebabkan pencemaran tersebut akan cepat larut. Sebaliknya di musim kering seperti belakarlgan ini, pencemaran deterjen pada air memang tinggi." Tapi kata Soetjipto sumber pencemaran paling besar di Jakarta, 80% adalah sampah. Tentang sampah yang selalu bertimbun itu, menurut Dipl. Ing. Bian Poen, Wakil Ketua PPMPL, "karena kurangnya disiplin masyarakat dalam soal pembuangan sampah." Bian Poen melihat perlu adanya rencana induk khusus mengenai sampah ini. Dan ini katanya masih terus dalam pengolahan antara lain oleh Dinas Kebersihan DKI dan PPMPL, Tapi menurut Wakil Ketua PPMPL itu, "yang praktis ialah masyarakat harap mengikuti larangan pembuangan sampah sembarangan, apa lagi peraturan pencegahan pencemaran sudah lama ada." Dengan mobil-unit laboratorium itu sendiri, PPMPL dapat bergerak secara aktif. Artinya mobil itu dapat mengangkut peralatan laboratorium, seperti: spektro foto meter, gas detektor, alat-alat bakteriologi dan cairan-cairan kimia lainnya. Sehingga penelitian dapat dilakukan di tempat. Dengan demikian PPMPL tak bersifat pasif,. tak hanya menunggu keluhan atau laporan masyarakat. Karena itu pula, sekarang ini semua sungai di DKI sudah diketahui kriterianya dan dapat dijaga kelestariannya dari sumber-sumber pencemaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus