Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Satu Hari Di Pasar Senen

Sebagian toko dan los di pasar senen disegel pengelola karena para pedagang enggan membayar sewa. para pedagang menganggap biaya administrasi terlalu mahal. (kt)

7 April 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELASA pagi 1 Nopember itu, Jakarta terasa sejuk. Sebab Senin sore kemarinnya. hujan cukup lebat mengguyur kota. Tapi suasana di Pusat Perdagangan Senen Blok I dan II terasa panas. Karena 113 toko dan 193 los (seluruhnya terdapat 227 toko dan 760 los di Blok I dan II), ternyata sudah kedapatan disegel, Penyegelnya (dilakukan Senin malam) adalah Badan Pengelolaan Pusat Perdagangan Senen (BPPPS) diwakili Nugroho dan Suparto dari Badan Keamanan setempat. Para pemilik dan pelayan toko atau los yang disegel tentu jadi bingung tak bisa membuka toko/losnya. Yang bisa mereka perbuat hanyalah bergerombol atau duduk-duduk santai di ubin bersama sesama kawannya. Ian sikap serupa tak cuma dilakukan oleh yang terkena segel, tapi juga pedagang-pedagang Pasar Senen lainnya, hingga nyaris secara menyeluruh. "Tadinya mau buka, tapi ada yang teriak sembari mendekati toko saya: " . . . hooo'. Ngeri. Mendingan nggak buka," tutur pemilik toko pakaian anak-anak dan kosmetika Queen. Sementara yang lain menggerutu: "Habis mau apa, sewa dinaikkan 2 kali lipat. Kalau nggak begini kita bisa digencet terus." Suasana makin bertambah panas. Hingga 15 polisi yang didatangkan Komwil Jakarta Pusat dan menyerukan agar yang tak disegel membuka toko/losnya, tak berhasil merubah keadaan. "Kalau ada yang ngamuk, polisi segitu bisa kewalahan," gerutu seseorag. Dan tatkala pemilik toko Santoso sekitar jam 3. sore mabuk karena kebanyakan minum minuman keras, 6 orang polisi cuma berkerurnunsiap siaga. 15 Desember Sampai siang hari belum jelas benar apa yang jadi alasan penyegelan. Sebab kertas segel berupa stensilan di atas secarik kertas yang ditempel di kunci-kunci toko/los tak menyebutkannya. Tapi para pedaang dan pemilik toko/ los yang ditanyai mengakui bahwa mereka enggan membayar sewa dan biaya administrasi yang terasa tidak wajar. Tapi tatkala pada siang hari itu persoalan penyegelan tersebut sampai ke Operasi Tertib Pusat, semua pihak sepakat untuk membuka kembali toko/los di Blok I dan II yang pernah dibakar dalam peristiwa 15 Januari 1974 yang lalu. "Hasil pertemuan dengan Opstib memang memutuskan buka kembali dengan ketentuan harus membayar sewa dan biaya administrasi yang telah disepakati. Batas waktu sampai 15 Desember 1977," tutur Hertog Sungkono SH, Wakil Badan Pengelola Pusat Perdagangan Senen di kantornya di Gedung Jaya, Jalan Tharnrin. "Kalau tak juga mau bayar, lapor saja pada Opstib," begitu Hertog yang juga pimpinan PT Pembangunan Jaya mengutip pesan Opstib. Menurut Hertog meski alasan penyegelan tak disebutkan, tindakan itu sudah merupakan konsekwensi dari pasal 7 surat perjanjian sewa-menyewa. Yakni, "segala pelanggaran atas peraturan-peraturan atau penetapan-penetapan menjadi tanggungan dan risiko pihak penyewa yang mengakibatkan dengan sendirinya surat perjanjian itu menjadi batal tanpa diperlukan pembatalan dari Hakim/Pengadilan." "Tindakan yang dirnaksud kan macam-macam," ucap Herjog seraya menunjuk tindakan penyegelan tadi. Sisa masa kontrak yang belum dilunasi apakah dianggap hilang begitu saja? "Memang begitu, tukas Hertog, "sebab sudah menjadi perjanjian antara penyewa.dan pembeli." Seoran penyewa yang sudah mengontrak dari tahun 1966 hingga 1976 (10 tahun) dan telah melunasi kewajibamlya, maka sisa kontraknya tinggal 2 tahun lagi karena kebakaran pada peristiwa 15 Januari ]974. Menurut perjanjian sisa 2 tahun itu dengan sendirinya hangus dan harus membuat perjanjian baru, mulai tahun pembayaran 1974 hingga 1984. Tapi selama masa 2 tahun yang hangus itu, pengontrak tak diwajibkan membayar bunga (istilah PT Pembangunan Jaya uang administrasi) yang mestinya 12%, tapi hanya dikenakan 6%. Menurut Hertog kewajiban membayar bunga 6% itu adalah karena pembangunan kembali Pasar Senen (setelah terbakar 1974 itu) memakai uang pinjaman bank sebanyak Rp 800 juta - dari biaya seluruhnya Rp 2,1 milyar, sisanya dibantu pemerintah. Nani Razak Bunga itu diakui Hertog memang terasa berat, sebab dapat melebihi uang sewa. Toko Malabar misalnya harus membayar bunga (uang administrasi) sebanyak lebih dari Rp 5« juta, padahal sewanya hanya sekitar Rp 5,1 juta. Karena itu Hertog menasehati "lunasilah sekaligus 10 tahun, jangan tahun per tahun, untuk menghindari pembayaran bunga." Tapi pengacara ani Razak SH yang diserahi para anggota Perdak (Persatuan Pedagang Kecil Ekonomi Lemah Pusat Perdagangan Senen) untuk mewakili mereka, buru-buru menjawab Hertog: "Bukan pedagang enggak mau bayar,. tapi perinciannya yang enggak jelas." Menurut Nani, yang bernama biaya administrasi mestinya tidak boleh lebih dari 1%. Hertog Sungkono menolak alasan bahwa perdagangan sedang lesu, khususnya di Pasar Senen. Ia mengatakan punya bukti bahwa banyak pedagang pasar itu yang menyewakan toko/kiosnya kepada orang lain dengan sewa 4 - 5 kali lipat. "Keterlaluan dan lucunya mereka berteriak-teriak minta bebas bunga." Ia menyesalkan-pengacara Nani Razak. "Nani Razak belum mempelajari isi kontrak," ucap Hertog. Hampir bersamaan dengan keputusan Opstib agar para pedagang membuka kembali toko mereka, Gubernur DKI Tjokropranolo membenarkan kebijaksanaan yang telah ditempuh oleh BPPPS dalam bentuk penyegelan itu. Melalui Kepala Humas DKI. B. Harahap, menurut gubernur penyegelan itu sesuai dengan isi kontrak yang dibuat sendiri oleh para pedagang dengan pihak BPPPS, pernyataan ini dikeluarkan Gubernur Tjokropranolo sesaat setelah menerima penjelasan dari Eric Sola SH, pimpinan BPPPS. Sementara itu para pedagang di Senen - sebagian besar 'non-pri' bersikap menunggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus