Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bongkar Dugaan Pungli di Sekolah, Guru Honorer Dipecat di Tangsel

Guru honorer ini membongkar dan mengaku menemukan kejanggalan penggunaan dana BOS. Kepala sekolah menjawab, masalahnya bukan soal pungli.

3 Juli 2019 | 18.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Seorang guru honorer di Tangerang Selatan mengaku telah dipecat setelah membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) di tempatnya mengajar. Bukan hanya dipecat, dia juga mengaku menerima berbagai intimidasi.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Stiker Prabowo-Sandi Mengaku Syok 

Nama guru itu adalah Rumini (44). Dia dipecat sebagai guru honorer di SDN Pondok Pucung 02. Kepada Tempo, guru bidang studi kesenian untuk kelas 1 dan 6 itu menuturkan telah diberhentikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan per 3 Juni 2019. 

Rumini mengaku awalnya mencurigai adanya beragam pungutan yang dibebankan sekolah kepada wali murid. Di antaranya, pengadaan buku paket pelajaran dengan nilai pungutan bervariasi dari Rp 230 ribu sampai Rp 360 ribu per siswa.

"Padahal untuk buka paket sudah tercover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)," katanya ketika ditemui Rabu 3 Juli 2019. Rumini mengungkapkan, "SDN Pondok Pucung 02 merupakan sekolah rujukan nasional yang berhak mendapatkan dana tersebut (BOS dan BOSDA)."

Rumini menuturkan, pungutan lain adalah dana laboratorium komputer sebesar Rp 20 ribu per bulan, serta dana kegiatan sekolah Rp 130 ribu per tahun. "Bahkan untuk pemasangan infocus pun dibebankan kepada orang tua murid."

Baca juga: Balita di Balik Viral Foto Guru Honorer Dukung Prabowo-Sandi

 

Karena kecurigaannya, ia mencari data terkait anggaran tersebut dari komputer milik sekolah. Dia kemudian mendapatkan dokumen yang memperlihatkan data BOS dan BOSDA yang memperlihatkan secara rinci anggaran untuk keperluan buku sekolah.

"Itu juga janggal, seharusnya antara dana BOS dan BOSDA tidak boleh tumpang tindih. Misalkan untuk dana buku itu hanya boleh dicover oleh satu dana bantuan itu," ujarnya.

Rumini mengaku menanyakan ke sekolah perihal itu. "Saya memprotes kebijakan tersebut namun justru mendapat balasan yang kurang baik."

Sejak protesnya itu Rumini mengaku didesak meninggalkan sekolah. Hingga akhirnya terbit surat pemberhentian yang disebutkannya berasal dari Dinas Pendidikan.

 

Kepala SDN 02 Pondok Pucung, Suriah, membenarkan pemecatan terhadap Rumini. Tapi dia membantah dugaan praktik pungli di sekolahnya. Menurut Suriah, Rumini dipecat karena perilaku yang tidak baik di sekolah.

Baca juga: Pilu PPDB di Bekasi: Petugas Tutup dan Ganjal Pintu Ruangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang media malah nulisnya soal pungutan liarnya, sebenarnya perilaku dia yang tidak baik di sekolah itu menjadi awal permasalahan," katanya saat dihubungi Rabu 3 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suriah merujuk kepada tutur kata Rumini yang dinilainya kasar. Dia juga menegaskan bahwa pemberian sanksi telah diberikan secara bertahap.

Adapun pembiayaan pengadaan buku paket disebutnya sudah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). "Kemarin dari inspektorat dan keuangan sudah memeriksa, doakan saja yang baik- baik," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus