Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bos PT Ibist Ditangkap

19 Maret 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLISI berhasil menangkap Wandi Sofyan, Selasa pekan lalu. Komisaris Utama PT Ibist Consult Interbanking Bisnis Terencana itu dibekuk polisi di rumah kontrakannya di Jalan Bebedahan II/23, Tasikmalaya, Jawa Barat. Wandi buron setelah membawa kabur uang nasabahnya Rp 224 miliar, 5 November lalu. Uang itu dihimpun dari 5.042 nasabah, termasuk dari kalangan polisi dan anggota TNI.

Kepada nasabahnya, Wandi yang dibantu Ferro Septa Yudha menjanjikan bunga 4 persen setiap bulan jika mereka menanamkan uangnya di perusahaan yang tidak memiliki izin usaha Bank Indonesia itu. Tindak penipuan dan penggelapan mulai tercium setelah pemberian royalti dari perusahaan yang didirikan pada akhir Juli 2003 itu macet.

Nasabah pun beramai-ramai mendatangi kantor Ibist di Jalan Mulyasari I, Bandung, 6 November lalu. Tapi Wandi telah menghilang. Sebelumnya, polisi menangkap Ferro, wakil direktur "perusahaan investasi" itu. Dalam penangkapan Wandi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk pistol, delapan kartu kredit, paspor, dan tiga mobil Toyota Kijang.

Awak Garuda Diperiksa

MELANJUTKAN pengusutan kecelakaan pesawat Garuda GA-200 jurusan Jakarta-Yogyakarta, 7 Maret lalu, Kepolisian Daerah DI Yogyakarta memeriksa pilot Marwoto dan kopilot Gagam, Kamis pekan lalu. Mereka diperiksa selama sembilan jam, sejak 09.00. Keduanya tiba di Markas Polda didampingi kuasa hukum Garuda, Kamal Firdaus dan Titik Danumiharha.

Menurut Kepala Polda Yogyakarta, Brigadir Jenderal R. Anggoro Raharjo Harianwar, "Ini baru proses penyelidikan, bukan penyidikan. Kami akan bertanya seputar kejadian." Pesawat Boeing 737-400 itu terbakar ketika mendarat di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 21 korban tewas, 112 orang selamat.

Marwoto dan Gagam menolak memberikan pernyataan di seputar pemeriksaan itu. Mereka hanya menitip-kan permohonan maaf kepada keluarga korban. Mengenai dugaan adanya pesawat latih milik TNI Angkatan Udara yang lepas landas sebelum Garuda mendarat, Markas Besar TNI AU membantah. "Kami sudah puluhan tahun mengelola penerbangan, tidak mungkin ada yang landing dan take off bersamaan dalam satu runway," kata juru bicara Mabes TNI AU, Marsekal Pertama Dar-yatmo.

Fauzi Bowo Mendulang Dukungan

JUMLAH partai yang menjadi kendaraan Fauzi Bowo menuju kursi Gubernur DKI makin bertambah. Kamis pekan lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta dan Partai Demokrat secara resmi mengumumkan nama Wakil Gubernur DKI yang akrab disapa Foke itu sebagai kandidat mereka.

Semula, Fauzi disokong Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Damai Sejahtera. "Dia kami anggap paling mampu dan mumpuni," kata Agung Laksono, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Pramono Anung me-ngatakan, keputusan partainya sudah final. Apalagi, Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sudah mengeluarkan surat keputusan bernomor 218 Tahun 2007 untuk mendukung Fauzi.

Sikap ini mengesampingkan 44 pemimpin anak cabang PDIP yang menolak Fauzi. "Itulah demokrasi," kata Agung. Fauzi juga memperoleh dukungan koalisi 16 tokoh partai lainnya, di antaranya Partai Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang.

Sampai Jumat pekan lalu, baru dua calon yang bisa dipastikan secara resmi bertarung memperebutkan kursi DKI-1, yang berlangsung pada Agustus mendatang. Satu lagi adalah Adang Daradjatun, bekas Wakil Kepala Polri yang didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Tim Verifikasi Pemilihan Kepala Daerah PKS, Selamat Nurdin, tak gentar menghadapi koalisi pendukung Fauzi. "Itu wajar saja," katanya.

Koran Tempo Menang Kasasi

MAJELIS kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Tempo Inti Media Harian terhadap gugatan perdata pengusaha tekstil Marimutu Sinivasan, Kamis pekan lalu. "Putusannya bulat," kata Harifin A. Tumpa, ketua majelis kasasi.

Marimutu bersama Grup Texmaco menggugat Koran Tempo yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Di pengadilan dia menyodorkan 64 tulisan yang ditulis Koran Tempo dalam rentang waktu Januari-Mei 2003. Marimutu menuntut permintaan maaf selama tiga hari di media nasional dan internasional, serta membayar ganti rugi materiil US$ 50 juta dan imateriil US$ 1 juta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Marimutu pada 30 Desember 2003. Majelis menghukum Koran Tempo untuk meminta maaf di berbagai media. Adapun gugatan ganti rugi tidak dikabulkan hakim karena dianggap tak jelas. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan ini.

Gugatan itu kandas di tingkat kasasi. Harifin menyatakan, majelis menolak gugatan Marimutu karena Bambang Harymurti selaku Pemimpin Redaksi Koran Tempo tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. "Selain itu, prosedur hak jawab belum dilakukan," katanya.

Syaukani Ditahan

Keluar dari rumah sakit justru bukan pilihan tepat bagi Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani H.R. Sehari setelah ia berdiam di mes Kabupaten Kutai di Jalan Cimahi, Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mencokok tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur, itu pada Jumat pekan lalu. "Keluar dari rumah sakit, berarti sudah sembuh," kata Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja. Ia dirawat di Rumah Sakit Gading Pluit sejak 17 Desember lalu, atau sehari sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Hanya sejam setelah tiba di kantor KPK pada 19.50, Syaukani langsung diperiksa tim KPK. Selama tiga jam, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Kalimantan Timur ini ditanyai mengenai kasus proyek pengadaan tanah seluas 13 hektare untuk Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara Rp 15,3 miliar. Jumat tengah malam, ia langsung digelandang ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan KPK. Tapi dua jam kemudian Syaukani dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain dalam kasus proyek Bandara Loa Kulu, KPK tengah menyelidiki keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus penggunaan dana satuan kerja Sekretaris Daerah Kutai, penggunaan dana tak tersangka, penerimaan dari pengusaha pertambangan, serta pungutan dana perimbangan hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi.

Polisi Periksa Anthony Salim

PENYIDIK dari Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Anthony Salim, bos Salim Group, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Bambang Hindarso Danuri, Anthony diperiksa berkaitan dengan laporan Gunawan Yusuf, bos kelompok bisnis PT Garuda PancaArtha. "Dia diperiksa sebagai saksi terlapor," kata Bambang.

Gunawan melapor ke polisi bahwa Anthony menggelapkan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dijual kepadanya. Dalam laporan yang disampaikan pada Oktober 2006 itu disebutkan, Gunawan membeli aset Anthony yang dilelang BPPN pada 2001. Aset ini tergabung dalam Sugar Group Company, berupa kompleks tebu di Lampung, Rp 1,2 triliun. Belakangan, Gunawan menilai aset yang telah dibeli itu digelapkan karena telah menjadi milik Marubeni Corporation.

Selain mengadu ke polisi, Gunawan juga sudah mempersoalkan kasus ini dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. Anthony Salim menolak mengomentari perkara ini. Ketika berkunjung ke Badan Reserse Kriminal Polri, dia terlihat tenang dan banyak mengumbar senyum. n

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus