Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo, 12 November 2006
HAJATAN ini digelar pada 23 April 2002. Hari itu PT Humpuss Intermoda Transportasi milik Hutomo Mandala Putra genap berusia 18 tahun. Karyawan beserta sejumlah tamu memenuhi ruang rapat besar di lantai sembilan Gedung Granadhi, Jakarta Selatan—kantor pusat Grup Humpuss. Mereka berkumpul untuk bersyukur walau perusahaan dalam situasi prihatin: bos besar Tommy Soeharto tengah dikungkung di penjara.
Tommy adalah satu-satunya anak Soeharto yang tersuruk ke sel penjara. Dia diburu polisi karena terlibat pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Majelis menghukum Tommy 15 tahun penjara pada Juli 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di kediaman barunya, LP Cipinang, santer terdengar kabar bahwa Tommy mendapat perlakuan istimewa. Selnya di Blok III H dilengkapi kamar mandi pribadi. Dia membawa serta telepon seluler ke dalam jeruji besi.
Beberapa kalangan menyebutkan, sesungguhnya kemewahan terindah yang dicecap Tommy adalah hujan remisi. Dia mendapat total remisi 3 tahun 5 hari, dan kini Tommy bebas bersyarat. Denny Indrayana, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan, "Ini rekor pemberian remisi. Patut masuk Museum Rekor Indonesia."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin membantah soal selentingan tak sedap tentang permainan uang di balik pemberian remisi Tommy Soeharto. Pemberian remisi dan bebas bersyarat, katanya, sesuai dengan hukum yang berlaku dan, "Berlaku bagi siapa pun."
Kini "hubungan" Hamid dan Tommy kembali digunjingkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo