Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

29 Mei 2023 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemprov DKI Jakarta menggelar program pangan murah bertujuan untuk meningkatkan gizi anak dan warga golongan tertentu pemegang KJP Plus, kartu pekerja, kartu lansia Jakarta, PPSU, PHL, PJLP setara UMP, serta penghuni rusun pemda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022. Salah satunya adalah temuan tentang anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU yang belum tersalurkan sepenuhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 pada Senin, 29 Mei 2023. "Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya," kata Ahmadi Noor Supit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, BPK RI juga menemukan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi temuan BPK atas permasalahan KJP Plus dan KJMU tersebut, Plt Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. "Itu tentu menjadi perhatian kami untuk kita tindak lanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," kata Syaefuloh saat ditemui usai rapat Paripurna di DPRD DKI.

Lebih lanjut, Syaefuloh menjelaskan pihaknya senantiasa berhati-hati  untuk memastikan bahwa penerima KJP tersebut memang benar ada dan bisa tepat sasaran

"Tadi sudah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal. Itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang bener-bener berhak," ungkapnya.

Temuan tentang kejanggalan dalam KJP ini juga diakui Syaefuloh pernah diungkap oleh BPK pada laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 lalu. Meski begitu, Syaefuloh menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK ini.

"Ya tentu yang 2021 sudah kita tindaklanjuti. Pada saat 2022 ada juga, komitmen untuk selesaikan dalam waktu 60 hari ke depan," ujarnya.

DKI tetap terima predikat WTP

Meski ada temuan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah, untuk yang keenam kalinya. Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melanjutkan apa yang sudah diraih di era pemerintahan mantan Gubernur Anies Baswedan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas perencanaan aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.

Hari ini Ahmadi membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD DKI. Pemprov DKI sebelumnya memperoleh opini WTP lima kali berturut-turut pada 2017-2022. 

Secara simbolis, Ahmadi menyerahkan berkas LHP Keuangan 2022 kepada Heru Budi. Kepala Sekretariat Presiden itu berterima kasih kepada BPK RI atas pemberian opini WTP yang keenam tersebut. 

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar dia dalam sambutannya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus