Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isma Yatun telah mengucap sumpah jabatan saat dilantik menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 21 April 2022. Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua BPK juga diambil sumpahnya pada kesempatan yang sama di Gedung Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Selasa 19 April 2022. Pemilihan dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK sesuai dengan Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota BPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isma Yatun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 23.404.663.549 atau sekitar Rp 23,4 miliar menurut situs elhkpn.kpk.go.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut berdasarkan laporan periode 2020 pada tanggal 23 Februari 2021.
Laporan terakhirnya tersebut mencantumkan jabatan Isma yang masih sebagai Anggota IV BPK. Berikut rincian harta kekayaan yang dimilikinya:
Tanah dan bangunan senilai Rp 7.268.940.000 atau Rp 7,3 miliar dengan rincian:
- Tanah seluas 1.090 meter per segi di Kabupaten/Kota Cilacap yang keterangannya adalah warisan senilai Rp 310.650.000.
- Tanah dan bangunan Seluas 205 meter persegi/200 meter persegi di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Selatan yang keterangannya adalah hasil sendiri sebesar Rp 3.024.975.000.
- Tanah dan bangunan Seluas 267 meter persegi/258 meter persegi di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Selatan yang keterangannya adalah hasil sendiri sebesar Rp 3.933.315.000.
Kemudian pada bagian alat dan mesin, diketahui ada mobil Honda Freed tipe minibus tahun 2010 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 126 juta. Lalu harta bergerak lainnya Rp 555.636.000.
Untuk surat berharga pada laporan tersebut tidak tertulis. Selanjutnya kas dan setara kas diketahui berjumlah Rp 16.918.570.019, serta harta lainnya tidak tertulis.
Dari jumlah di atas diperoleh sub total sebesar Rp 24.869.146.019. Namun Isma Yatun juga diketahui memiliki utang sebesar Rp 1.464.482.470.
“Maka jumlah harta kekayaan berjumlah Rp 23.404.663.549,” tulis dari laporan tersebut.
Jumlah kekayaan yang dilaporkan tahun 2021 terpantau meningkat Rp 2,3 miliar jika dibandingkan periode 2020. Pada laporan yang disampaikan tanggal 16 Maret 2020, harta kekayaan Isma Yatun berjumlah Rp 21.164.522.642.
Saat melaporkan tahun 2020, jabatan Isma Yatun masih sebagai Anggota IV BPK. Berikut rincian harta kekayaan yang dimilikinya:
Tanah dan bangunan dengan nilai Rp 6.158.796.000 atau sekitar Rp 6,2 miliar dengan rincian:
- Tanah seluas 1.090 meter per segi di Kabupaten/Kota Cilacap yang keterangannya adalah warisan senilai Rp 310.650.000.
- Tanah dan bangunan Seluas 205 meter persegi/200 meter persegi di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Selatan yang keterangannya adalah hasil sendiri sebesar Rp 2.542.815.000.
- Tanah dan bangunan Seluas 267 meter persegi/258 meter persegi di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Selatan yang keterangannya adalah hasil sendiri sebesar Rp 3.305.331.000.
Kemudian pada bagian alat dan mesin, diketahui ada mobil Honda Freed tipe minibus tahun 2010 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 126 juta. Lalu harta bergerak lainnya Rp 457.200.000.
Untuk surat berharga pada laporan tersebut sebesar Rp 502.900.000. Selanjutnya kas dan setara kas diketahui berjumlah Rp 14.625.461.253, serta nilai harta lainnya tidak tertulis.
Dari jumlah di atas diperoleh subtotalnya sebesar Rp 21.870.357.253. Namun Isma Yatun juga diketahui memiliki utang senilai Rp 705.834.611. Maka jumlah harta kekayaan pada periode tahun 2020 berjumlah Rp 21.164.522.642 atau sekitar Rp 21,16 miliar.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.