Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi memastikan penundaan tunjangan kinerja daerah semua ASN DKI karena pandemi Covid-19 sudah dibayar lunas.
"Kalau yang penundaan 25 persen, seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh PNS DKI Jakarta," kata Michael di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Michael menyebut, penundaan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam rangka Penanganan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 2 ayat 1a Pergub itu menjelaskan, TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen.
Kebijakan penundaan pemberian TKD tersebut, kata Michael, adalah bentuk kontribusi PNS untuk penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta. "Atas perintah Gubernur DKI saat itu, dijadikan kontribusi PNS untuk turut serta membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.
Pada pasal 3 ayat 1a dijelaskan penundaan pembayaran penghasilan dengan ketentuan TPP/TKD PNS/ Calon PNS ditunda sebesar 25 persen dari TPP/TKD pada kelas jabatannya.
"Ketiga, 25 persen TKD setiap ASN ditunda," ujar Michael.
Adapun 25 persen TKD ASN DKI yang ditunda, telah dibayarkan secara bertahap mulai Januari hingga April 2021. Dengan demikian sudah tidak ada lagi utang yang belum dibayarkan Pemprov DKI kepada para pegawai.
Pilihan Editor: ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara