Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK

15 Maret 2024 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memproses status kepegawaian Hengki, tersangka pungli di rutan KPK, apabila sudah ada keputusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya mengatakan saat ini Hengki masih bertugas sebagai pegawai Sektretariat DPRD DKI. "Jika sudah ada keputusan yang tetap dari hasil pemeriksaan KPK, maka kami akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK. Dia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.   

Lembaga antirasuah telah selesai memeriksa delapan saksi sebagai pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di rutan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 13 Maret kemarin.

Kedelapan saksi tersebut yaitu Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022); Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK); Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK); dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik turut mendalami kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di rutan KPK. Serta teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, komisi antikorupsi menetapkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi atau ASN Pemprov DKI Jakarta, Hengki sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus