Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Status Jakarta Bakal Seperti Aceh dan Yogyakarta

Walaupun tidak berstatus Ibu Kota Negara lagi, Jakarta tetap memiliki akar budayanya sendiri.

4 Februari 2022 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menjelaskan, status Jakarta setelah bukan lagi Ibu Kota Negara (IKN) bakal mirip seperti Aceh dan Yogyakarta yang memiliki keistimewaannya sendiri. Menurut Sylvi, warga Jakarta tak usah khawatir dengan perubahan status tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kita ga usah worried dengan kondisi usai Jakarta ditinggalkan," ujar Sylvi dalam webinar "Menata Jakarta Usai Ditinggal Ibu Kota", Jumat, 4 Februari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, Jakarta merupakan tempat lahirnya sejarah Indonesia dan konstitusi. Selain itu, walaupun tidak berstatus Ibu Kota, Jakarta tetap memiliki akar budayanya sendiri. 

"Jakarta itu kota multiplurarisme, toleransinya besar, masyarakat Betawi sangat egaliter. Kita menerima semua yang masuk," kata Sylviana Murni

Setelah DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang, Kemendagri memberi waktu kepada Pemprov DKI untuk membuat naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta dalam 53 hari. 
 

Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dalam naskah itu, Pemprov DKI harus menentukan status barunya setelah resmi tidak menjadi Ibu Kota. Riza mengatakan, pihaknya sedang menggodok naskah akademik penentuan nasib Jakarta itu. 

Selanjutnya Pemprov DKI diberi waktu 50 hari...

"Kami sedang merumuskannya, karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya. Apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022. 

Riza menjelaskan, saat ini tersedia beberapa pilihan status baru untuk Jakarta, antara lain pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdangangan, kota jasa bersekala global atau bersekala internasional. Selain itu, Riza mengatakan ada pula pilihan menjadikan Jakarta pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. 

"Dulu mohon maaf, yah, orang Malaysia belajarnya ke Indnesia, sekarang banyak orang Indonesia belajar ke Malaysia, begitu juga yang lainnya. Sekarang ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan. Itu harapan ke depan," kata Riza. 

Wagub DKI Jakarta itu mengatakan pembahasan naskah akademik status baru Jakarta setelah bukan Ibu Kota Negara dibahas bersama para pakar. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menentukan nasib Jakarta ke depan. "Ini semuanya ada timeline-nya. Ini akan dimasukan ke Proleknas 2023 untuk dibahas di DPR. Itu nanti ada tahapan-tahapannya ya, jadi kami mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," kata Riza.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Sylviana Murni: Jangan Sampai Aset Pemerintah Jatuh ke Swasta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus