Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menanti Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Jokowi sebelumnya pernah menuturkan penerbitan Keppres IKN bisa jadi dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024.

7 Oktober 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, waktu penekenan atau penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dikaji oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena pada saat ini Prabowo masih sibuk untuk menyusun, mengkaji Keppres kementerian-kementerian yang sebentar lagi sudah pada saatnya akan diumumkan, dan dilantik,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walaupun demikian, Dasco menekankan bahwa Keppres IKN pasti akan ditandatangani oleh Prabowo setelah dilantik sebagai Presiden RI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, Keppres IKN sepatutnya diteken oleh Presiden terpilih Prabowo, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.

"Ya mestinya gitu, Presiden baru, Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Jokowi usai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Ahad, 6 Oktober 2024.

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak dapat memutuskan keputusan-keputusan strategis di pengujung masa jabatan yang tersisa dua pekan lagi. Namun, terkait Keppres IKN, kata dia, hal ini juga menyangkut kesiapan segala sesuatu di ibu kota.

"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisik, tetapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, dan ekosistem itu harus jadi," ujarnya.

Penciptaan ekosistem itu, kata Jokowi, bisa dilakukan dengan membangun sejumlah infrastruktur pendukung di ibu kota. Di antaranya pembangunan seperti rumah sakit, sarana pendidikan di seluruh tingkatan, pusat keramaian seperti warung ataupun kafe, hingga urusan logistik. "Semuanya butuh waktu. Pindah rumah saja ruwetnya kayak gitu, ini pindah ibu kota," ujarnya.

Jokowi sebelumnya pernah menuturkan penerbitan Keppres ini bisa jadi dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024. Lantaran Agustus sudah lewat, kemungkinan Keppres pemindahan ibu negara diteken selepas Oktober oleh Presiden terpilih.

Awal Agustus lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan banyak variabel yang harus dihitung sebelum Presiden Jokowi mengesahkan Keppres IKN pemindahan ibu kota.

Menurut dia, salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden terpilih Pilpres 2024. Artinya, jika IKN belum siap hingga Oktober, maka Keppres belum ditandatangani.

“Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Pembangunan IKN dirancang dalam lima tahap hingga 2045. Proyek ini disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 tiliun, yang dialokasikan pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen dan non-APBN 80 persen.

Pembangunan IKN kemudian menjadi sorotan, terutama soal investasi yang masih dinilai seret. Hingga groundbreaking tahap 7, investasi yang dibukukan tercatat hanya Rp 56,83 triliun. Padahal, pemerintah jor-joran dalam memberi akses ke investor.

Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan aturan tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencapai hampir dua abad.

NOVALI PANJI NUGROHO | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus