Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Bilang Keputusan Pindah IKN dari Seluruh Rakyat Bukan Mau Presiden Saja, Tapi Survei Berkata Lain

Jokowi sebut keputusan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN disetujui seluruh rakyat melalui DPR. Survei bilang lain.

27 September 2024 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa keputusan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur sudah disetujui seluruh rakyat. Klaim persetujuan ekstensif itu kata Jokowi berdasarkan perwakilan seluruh anggota DPR di Senayan, Jakarta yang mufakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta,” kata Jokowi dalam sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024, dikutip dari video Sekretariat Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas benarkah seluruh rakyat Indonesia setuju ibu kota negara dipindah dari Jakarta ke IKN?

Berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga sigi dari waktu ke waktu, tak seluruhnya masyarakat Indonesia setuju mengenai pemindahan ibu kota negara dalam waktu segera. Bahkan, saat wacana ini diumumkan Jokowi pada Agustus 2019 lalu, survei beberapa bulan setelahnya justru menunjukkan respons negatif.

Lembaga Sigi Median merilis hasil survei mereka pada September 2019. Direktur Eksekutif Median Rico Marbun menyebut mayoritas masyarakat Indonesia menolak rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena masalah ekonomi. Survei menunjukkan 45,3 persen tidak setuju, berbanding 40,7 persen yang setuju.

“Jadi publik masih merasakan bahwa masalah pengangguran masalah kesejahteraan masalah tingkat ekonomi itu seharusnya lebih cepat lebih dulu diselesaikan oleh Presiden,” kata Rico dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.

Lembaga survei KedaiKOPI juga menyigi pendapat publik terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta. Survei ini dilakukan pada periode 14-21 Agustus 2019 di 34 provinsi di seluruh Indonesia. 1.200 responden diwawancarai secara tatap muka dengan metode pencuplikan multistage random sampling.

Survei KedaiKOPI menunjukkan 39,8 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perpindahan ibu kota. Sedangkan yang setuju sebesar 35,6 persen dan 24,6 persen memilih untuk tidak beropini. Survei ini juga menemukan data bahwa 95,7 persen responden yang berasal dari DKI Jakarta mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap pemindahan ibu kota.

“Penduduk DKI Jakarta tentu saja yang paling terdampak dari rencana perpindahan ini, tidak mengherankan jika mereka paling banyak yang tidak setuju,” kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Wibowo, Senin, 26 Agustus 2019.

Hasil survei lembaga Roda Tiga Konsultan yang dirilis pada Desember 2019 juga mencatat mayoritas responden tak setuju pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sebanyak 38,3 persen menyatakan tidak setuju, sedangkan yang setuju sebanyak 32,5 persen. Persentase sisanya terbagi antara netral dan tidak menjawab/tidak tahu.

“Responden cenderung menolak wacana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Direktur Riset RTK Muhammad Taufiq Arif dalam Diskusi Akhir Tahun di Roda Tiga Konsultan Kafe, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2019.

Survei oleh Indonesia Political Opinion (IPO) pada Februari 2022 juga menunjukkan mayoritas responden tak setuju ibu kota negara dipindah, yakni 53 persen. Sementara, yang setuju dengan pemindahan IKN dalam survei berjudul Dinamika Isu Sosial Kemasyarakatan dan Konstelasi Politik 2024 periode 15-22 Februari itu, sebanyak 36 persen.

Survei tahun lalu oleh Indostrategic yang dirilis pada Jumat, 14 Juli 2023 juga masih menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju ibu kota negara segera dipindahkan ke IKN. Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs Indostrategic Khoirul Umam mengatakan jumlah responden yang kurang dan tidak setuju IKN pindah mencapai 57,3 persen.

“Ini cukup unik, masyarakat menyampaikan sekitar 57,3 persen merasa kurang setuju atau sangat tidak setuju ibu kota negara segera dipindahkan ke Kalimantan Timur,” kata Khoirul dalam konferensi pers secara virtual. “Sedangkan 40,1 persen menyatakan setuju dan sangat setuju,” lanjutnya.

Sementara itu, Lembaga survei Indo Barometer merilis hasil sigi mereka pada 2020 menunjukkan mayoritas publik setuju dengan rencana pemindahan ibu kota. “Mayoritas publik, yakni 53,8 persen menyatakan setuju, sementara yang tidak setuju sebesar 30,4 persen,” kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, di Jakarta, Ahad 16 Februari 2020.

Ada lima alasan mengapa publik menyetujui pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur:

1. Untuk mengurangi kepadatan Jakarta (57,1 persen).

2. Demi alasan pemerataan pembangunan (18,7 persen).

3. Menekan kesenjangan ekonomi (7,1 persen).

4. Wujud keadilan sosial (5 persen).

5. Kaltim merupakan wilayah di Indonesia yang paling luas (4,2 persen).

Qodari menambahkan, responden yang tidak setuju dengan gagasan Presiden Jokowi untuk memindahkan ibu kota juga punya lima alasan:

1. Publik menilai jangkauan terhadap pemerintah pusat terlalu jauh (45,2 persen).

2. Mereka mengeluhkan biaya pindah sangat mahal (33,3 persen).

3. Responden menilai pemindahan ibu kota akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan (5,2 persen).

4. Kaltim bukan wilayah yang tepat bagi pusat pemerintahan (4,7 persen).

5. Masyarakat cemas hubungan pemerintah pusat dengan daerah, terutama Jawa semakin jauh (4,1 persen).

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  DANIEL A. FAJRI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus