Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif hari ini, Senin, 4 Januari 2021 pukul 10.00. Pemeriksaan untuk menggali keterangan soal demonstrasi 1812 pada 18 Desember 2020, yang meminta pembebasan Rizieq Shihab dan berakhir pembubaran oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Insya Allah saya akan hadir untuk diperiksa soal Aksi Damai 1812," ujar Slamet saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam (FPI) Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan mendampingi Slamet dalam pemeriksaan ini. Namun dia tak menjelaskan apa saja yang dipersiapkan untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi 1812 yang digelar PA 212. Polisi menyebut alasannya adalah karena Jakarta masih dalam masa PSBB.
Saat membubarkan aksi tersebut, Polisi menangkap sebanyak 455 pendemo di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi demo karena membawa senjata tajam serta ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menahan tujuh dari 455 pendemo itu. Polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka di aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan FPI Rizieq Shihab itu.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil Korlap Aksi 1812 Rijal Kobar. Dalam kesempatan berbeda, Rijal mengatakan pihaknya siap bertanggug jawab atas kerumunan di aksi tersebut dan dipanggil polisi.