Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi sudah memenuhi prosedur dan aturan. Prosedur itu ia ikuti untuk menghindari kesewenang-wenangan.
Baca: Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Sekali Dicabut Tetap Dicabut
"Kalau saya sewenang-wenang mencabut izin, apa bedanya saya dengan yang dulu, secara sewenang-wenang mengeluarkan surat," ujar Anies di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018. “Jadi kalau ada yang pertanyakan silakan, tuntut silakan. Kami akan siap menghadapi."
Menurut Anies, kebijakan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan itu menemukan sejumlah pelanggaran untuk menerbitkan izin. "Ini (membuktikan) betapa tata kelola perizinan tidak dipegang selama ini," ujar Anies.
Tiga belas pulau yang dicabut izin reklamasinya adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin untuk pulau-pulau itu antara lain PT Kapuk Naga Indah dan PT Taman Harapan Indah.
Baca: Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya
Sedangkan untuk Pulau C, D, G, dan N yang sudah terlanjur terbentuk, kata Anies Baswedan, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini