Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Caleg DPD Farouk Muhammad Gugat Lawannya karena Pakai Foto Editan

Menurut Farouk Muhammad caleg DPD Evi Apita Maya mendapat suara terbanyak lantaran memanipulasi foto di alat peraga kampanye sehingga nampak menarik.

12 Juli 2019 | 20.02 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas (kanan) mengetuk palu sidang pada Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas (kanan) mengetuk palu sidang pada Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Calon legislator Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad menggugat caleg DPD Evi Apita Maya karena diduga memajang foto hasil editan dalam alat peraga kampanye sehingga nampak lebih menarik. Melalui kuasa hukumnya Farouk menuding perolehan suara Evi adalah akibat fotonya tersebut.

“Bahwa calon anggota DPD RI dengan Nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri,” ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmy, dalam persidangan di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Baca Juga: Caleg Gerindra Tuding Rekan Separtai Lakukan Kecurangan Masif

Farouk menuding Evi mendapatkan suara terbanyak, yakni 283.932, karena foto yang dipasangnya di alat peraga kampanye berupa spanduk. Menurutnya pemilih banyak memilih Evi semata-mata karena citra dalam foto tersebut.

Selain itu, Farouk juga menuding Evi karena telah memajang foto dengan membubuhkan logo DPD RI pada spanduk. Padahal, kata dia, Evi belum pernah tercatat sebahai anggota DPD RI sebelumnya. “Dengan demikian atas perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabuhi dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB,” kata Happy.

Farouk, yang juga anggota DPD pada periode lalu, menyebut tindakan Evi ini sebagai laku tidak jujur dan tidak adil. Untuk itu, ia mengajukan petitum agar MK membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU di dapul NTB sepanjang perolehan Evi Apita Maya dengan perolehan 283.932 suara. Ia juga juga meminta membatalkan penetapan Evi sebagai daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu calon DPD.

Simak Juga: Caleg PAN Tarik Gugatan, Hakim MK Guyon Pemohon Kabur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus