Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Depok masih sering ditemukan. Sutomo mengakui kesulitan memberantas praktek calo SIM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya sudah ada temuan Ombudsman juga,” ujar Sutomo kepada Tempo, Rabu 5 September 2018. Menurut Sutomo, solusi pemberantas percaloan SIM itu harus koordinasi dengan satuan dan unit lainnya di kepolisian.
Salah satunya dengan bantuan dari Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam. “Jadi, pengawasan dari Propam juga diperlukan,” kata Sutomo.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya merilis Rapid Assessment (RA) atau kajian inisiatif mandiri untuk kepolisian yang berhubungan dengan temuan Ombudsman terhadap masih maraknya praktik pencaloan dan pungutan liar atau pungli dalam pembuatan SIM di wilayah Polda Metro Jaya.
Calo masih bebas berkeliaran di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)," ujar Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018. "Mereka memberikan janji untuk mempermudah dalam pengurusan SIM," kata Teguh.
Dari RA yang dilakukan pada April sampai Mei 2018, Ombudsman menemukan adanya praktik calo SIM dan pungli di Satpas Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi Kota, Polres Depok, dan Polres Tangerang. Di masing-masing tempat ini, Ombudsman menemukan mal administrasi pengurusan SIM yang bervariasi.