Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik atau e-tilang secara nasional resmi diberlakukan pada Selasa, 23 Maret 2021. Sejak saat itu, sejumlah fasilitas pendukung terutama kamera CCTV mulai terpasang di sejumlah ruas jalan. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera tilang elektronik ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, kamera e-tilang berbeda dengan jenis kamera pada umumnya sebab dibekali sistem teknologi khusus, seperti Weight in Motion (WIM) dan speed camera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kamera e-tilang akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Dipasang juga di titik rawan kecelakaan," kata Aan dikutip dari laman Korlantas Polri.
Meski demikian, masih banyak pengendara yang kurang waspada akan keberadaan kamera e-tilang tersebut. Akibatnya angka pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi khususnya di ruas jalan yang terpasang kamera e-tilang.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, pengendara sesungguhnya dapat mendeteksi lokasi kamera e-tilang melalui aplikasi navigasi Waze.
Cara mendeteksi lokasi kamera e-tilang di aplikasi Waze
Melansir laman resmi Waze, aplikasi ini menyediakan navigasi khusus bagi pengendara motor maupun mobil. Sedikit berbeda dengan Google Maps, aplikasi Waze memiliki fitur informasi secara real-time, seperti kemacetan, struktur jalan, hingga kondisi cuaca. Melalui aplikasi Waze pengguna juga dapat melacak lokasi kamera e-tilang dengan cara berikut ini:
- Silakan unduh aplikasi Waze di ponsel pintar Anda (sudah tersedia di Play Store dan App Store),
- Setelah terinstal, lakukan pendaftaran atau masuk menggunakan email Google,
- Klik menu “Waze Saya”,
- Tekan menu “Pengaturan” yang berada di pojok kiri atas layar,
- Gulir ke bawah, lalu klik opsi “Peringatan & Laporan”,
- Pilih opsi “Laporan”,
- Tekan menu “Kamera Kecepatan”,
- Kemudian aktifkan pilihan “Tampilkan di Peta dan Peringatan Saya Saat Mengemudi”,
- Selesai. Dengan mengaktifkan fitur ini, maka setiap Anda memasuki kawasan yang terdapat kamera e-tilang, aplikasi Waze akan mengirim pemberitahuan.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Begini Cara Cek E-Tilang secara Onlin