Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Nasabah BRI dan Non-BRI

Denda bayar tilang elektronik dilunasi setelah terbukti melakukan pelanggaran. Bagaimana melalui teller bank BRI, ATM, mobile atau lainnya?

22 Juli 2023 | 09.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak cara membayar denda tilang elektronik atau e-tilang sehingga dapat dilakukan dengan mudah. Pengendara bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara online maupun offline. 

Sebelumnya, denda tilang elektronik dilunasi setelah terbukti melakukan pelanggaran. Biasanya petugas kepolisian akan mengeluarkan blanko tilang dengan kode nomor 15 angka. Kode tersebut nantinya akan dibayarkan melalui bank BRI yang ditujukan ke kas negara.

Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC. Sedangkan, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Namun, apabila gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut tahapan- tahapan membayar denda tilang elektronik.

1. Cara bayar denda e-tilang melalui situs web

Mengutip dari tilang.kejaksaan.go.id, adapun cara pembayaran denda tilang elektronik sebagai berikut.

- Pergi ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

- Tekan tombol ‘Cari’.

- Selanjutnya, layar akan menunjukkan nominal denda.

- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode yang diinginkan.

- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai

- Tekan ‘Konfirmasi Pembayaran’ dan simpan bukti transaksi. 

2. Cara bayar denda e-tilang melalui via teller bank

Dilansir dari idxchannel.com, bayar denda tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui layanan offline dengan membayar langsung ke teller bank terdekat, dengan prosedur berikut.

- Kunjungi ke kantor cabang BRI ataupun bank lainnya yang terdekat.

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.

- Tulis 15 angka kode nomor pembayaran tilang pada kotak nomor rekening.

- Tunggu nomor antrian dipanggil.

- Serahkan slip setoran dan uang kepada teller.

- Tunggu validasi oleh petugas dan jika tidak sesuai, maka transaksi ditolak.

- Terakhir, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Cara bayar denda tilang elektronik via ATM atau M-Banking

Selain menggunakan situs web dan pembayaran di kantor bank terdekat, bayar denda e-tilang juga dapat dilakukan lewat mesin ATM, fitur internet banking, maupun mobile banking (M-banking). Adapun dengan langkah-langkah sebagai berikut.

-  Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM. Namun, jika menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking masukkan password dan mToken.

-  Tekan menu ‘Transaksi Lain’.

-  Pilih menu ‘BRIVA’.

-  Ketikkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

-  Pastikan data sudah sesuai, lalu ketikkan PIN,

-  Ikuti instruksi sampai transaksi selesai. 


Sementara itu, bagi non-nasabah BRI, denda tilang juga tetap dibayarkan dengan menambahkan kode bank BRI dengan prosedur di bawah ini.

- Masukkan kartu ATM ke mesin bank masing-masing. Kemudian log-in terlebih dahulu bagi pengguna fitur internet banking dan maupun mobile banking (M-banking).

- Tekan menu ‘Pembayaran’.

- Pilih opsi ‘Transfer’.

- Tekan menu ‘Ke Rekening Bank Lain’.

- Ketikkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor rekening pembayaran tilang.

- Masukkan nominal pembayaran denda.

- Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran.

Pilihan Editor: Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

 

 

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus