Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online

Mencetak kartu keluarga (KK), masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Kini, dokumen itu sudah bisa dicetak dari rumah secara online.

27 Desember 2021 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia. Hal ini nantinya akan digunakan oleh beragam administrasi, mulai dari masuk sekolah hingga membuat dokumen lainnya. Untuk mencetak kartu tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil). Pasalnya dokumen tersebut kini sudah bisa dicetak sendiri di rumah.

Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Untuk mencetak Kartu Keluarga secara online, masyarakat perlu melakukan langkah seperti mengajukan permohonan cetak KK ke kantor Dukcapil terdekat. Masyarakat juga bisa melakukannya melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi serupa lainnya.

Dalam mengajukan permohonan jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi. Hal ini bertujuan agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak secara mandiri. Ketika permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.

Bersamaan dengan dikirimkannya notifikasi oleh aplikasi SIAK, petugas dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) rahasia yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

Jika semua dokumen PDF dari petugas sudah Anda terima melalui e-mail, teliti kembali kelengkapannya dan kesesuaiannya dengan data diri. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor ke dinas dukcapil setempat atau melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id. Lebih lanjut, Jika sudah lengkap dan sesuai, cetak dokumen yang anda perlukan dari rumah.

Simpan file PDF dokumen kependudukan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran yang dikirim petugas di komputer agar dapat dicetak kembali sewaktu-waktu untuk berbagai keperluan.

Sebelumnya, kantor dukcapil menerbitkan dokumen menggunakan kertas security printing berhologram antipemalsuan. Namun, hanya dengan kertas HVS, dokumen yang Anda cetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum. Dikutip dari laman indonesia.go.id, kuncinya ada pada kode pemindai quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas yang telah dicetak sendiri. Kode QR atau QR Code berperan sebagai penanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara mengetahui palsu tidaknya data dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian QR Code tersebut menggunakan telepon seluler. Perangkat kemudian terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id yang menampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga. Dokumen terbukti asli jika hasil pindai menunjukkan tanda centang warna hijau, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Jika tidak sesuai dengan database, dokumen akan menunjukkan centang warna merah.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Cara Mengubah Data Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus