Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pengendara roda empat maupun roda dua dalam berkendara menjaga jarak sangat penting dilakukan. Peraturan untuk menjaga jarak saat berkendara telah diatur dalam pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Melalui peraturan tersebut mewajibkan para pengendara agar menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut World Health Organization (WHO) 90 persen kecelakaan lalu lintas diakibatkan kesalahan manusia, salah satunya karena tidak menjaga jarak aman. dikutip dari laman otomotif Nissan.co.id ada beberapa cara menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
3 Detik Menjaga Jarak antara Kendaraan
Ada dua alasan mengapa menggunakna hitungan waktu ketimbang hitungan jarak. Pertama, menghitung dengan waktu lebih mudah ketimbang mengukur jarak antar kendaraan disesuaikan dengan kecepatan kendaraan. Kedua, ketika melakukan proses pengereman dengan keamanan dan kenyamanan dibutuhkan waktu tiga detik. Kemampuan mobil dalam proses pengereman membutuhkan wkatu selama 0,5 hingga 1 detik.
Perhatikan Roda Belakang Kendaraan di Depan
Jika dengan cara menghitung waktu masih membuat bingung makan bisa digunakan cara dengan melihat roda belakang kendaraan yang berada di depan. Pastikan apakah roda belakang kendaraan menyentuh tanah untuk memperkirakan jarak aman. hal ini dilakukan agar dapat melihat roda kendaraan di depan jika terjadi sesuatu pengendara dapat memiliki ruang yang cukup untuk melakukan manuver ketika terjadi sesuatu.
Dilansir dari media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menjaga jarak amna diperlukan terutama untuk roda empat ke atas. Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeberikan rincian jarak yang bisa dilakukan saat berkendara.
Berikut daftar jarak aman berkendara:
- Kecepatan 30 km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
- Kecepatan 40 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
- Kecepatan 50 km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
- Kecepatan 60 km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
- Kecepatan 70 km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
- Kecepatan 80 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
- Kecepatan 90 km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
- Kecepatan 100 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 100 meter.
YOLANDA AGNE
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.