Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkendara mobil bagi sebagian orang hanya perlu mengetahui aturan-aturan dasar seperti diharuskan memakai sabuk pengaman hingga pemakaian lampu kendaraan Dalam Pasal 62 PP No. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, peraturan untuk menjaga jarak saat berkendara telah diatur untuk para pengendara, khususnya berkendara mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui peraturan tersebut para pengendara diwajibkan untuk menjaga jarak ketika berkendara mobil, sehingga pengendara dapat mengetahui posisinya dengan kendaraan yang berada di depannya. Tentu hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari otoklix.com, ada dua jenis jarak yang harus diperhatikan para pengendara ketika berkendara, terutama mobil. Dalam peraturan berlalu lintas, terdapat jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara mobil yang ada di depannya dengan mobil yang berada di belakangnya. Sedangkan jarak aman merupakan batasan yang dianjurkan selama berkendara untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, terutama saat musim hujan tiba.
Jarak minimal dan jarak aman dalam berkendara mobil di jalan raya dan di jalan tol memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Para pengendara perlu mengetahui cara menjaga jarak aman ketika berkendara mobil. Simak cara-caranya di bawah ini.
Menggunakan hitungan waktu
Pengendara kendaraan bermobil dapat lebih mudah memperkirakan jarak aman menggunakan hitungan waktu. Hal tersebut dianggap relatif lebih mudah karena dapat disesuaikan dengan kecepatan antar mobil. Jika mengacu pada teori defensive driving, jarak aman berkendara dengan mobil yang berada di depan adalah 3 detik.
Hitungan waktu yang digunakan yakni 0,5 detik hingga 1 detik untuk pengereman mendadak dan sisa waktunya digunakan sebagai jeda sampai mobil benar-benar berhenti. Waktu 0,5 – 1 detik sudah tepat digunakan ketika melakukan pengereman secara mendadak.
Selalu perhatikan roda belakang kendaraan di depan
Ketika pengendara menggunakan patokan jarak dan waktu dirasa agak membingungkan, pengendara mobil bisa memperkirakan jarak aman dengan memperhatikan bagian roda belakang kendaraan yang berada di depannya. Pengendara bisa mengamati roda belakang kendaraan di depannya sudah bisa membuka ruang yang cukup untuk jarak aman untuk mengerem mendadak ketika terjadi sesuatu ketika berkendara.
Hindari berkendara mobil di belakang kendaraan besar
Ketika mengendarai mobil dan berada di belakang kendaraan besar seperti truk atau bus akan menyulitkan pengendara menentukan jarak aman berkendara. Dibandingkan menjaga jarak aman berkendara ketika berada di kendaraan besar, pengendara disarankan untuk menyalip agar pandangan tidak terhalang.
Selain itu, pengendara harus tetap memastikan jaga jarak aman ketika menyalip agar tidak menyerempet bus, truk, maupun kendaraan besar lainnya. Hal ini perlu diperhatikan dengan serius demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Dilansir dari media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, berikut daftar jarak aman dalam berkendara mobil:
- Kecepatan 30 km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
- Kecepatan 40 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
- Kecepatan 50 km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
- Kecepatan 60 km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
- Kecepatan 70 km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
- Kecepatan 80 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
- Kecepatan 90 km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
- Kecepatan 100 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 100 meter.
Pilihan editor : Cara Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara