ADA saja yang membuat buruh menjadi resah, seperti terjadi di perusahaan kayu di Purbalingga, Jawa Tengah. Topiknya bukan soal upah kurang, tapi karena bos mereka ditahan. Kiem Ming alias Ismanto, 33 tahun, Direktur Utama PT Braling Albasindo itu, dituduh berjudi menyabung ayam, Oktober tahun silam. Berbeda dengan adiknya -- Yongki, 31 tahun -- Kiem bukan pecandu adu jago. Tapi terpengaruh oleh cerita tontonan sabung ayam tak kalah seru dengan adu tinju, dan itu disebut bisa menghilangkan stres, maka hari Minggu Kiem kemudian nimbrung di celah penonton sabung ayam. Sampai pada suatu hari ia mencoba membeli seekor ayam bangkok. Didampingi adiknya, Kiem mengepitnya masuk gelanggang. Di Purbalingga, harga ayam jenis aduan ini Rp 25.000 sampai Rp 50.000 per ekor. Belum sampai satu ronde ayamnya berlaga, polisi muncul. Pas yang kena gerebek adalah jago milik Kiem dan lawannya milik Guteng. Ketika besoknya mereka harus menghadap ke Kepolisian Resor Purbalingga, Kiem mengira urusannya enteng saja. Sebab tempat itu resminya cuma pasar ayam, bukan tempat judi yang sering memainkan taruhan sampai jutaan serta ada beking segala. Menurut Yongki, waktu itu polisi bilang mereka bakal dikenai hukuman denda. Kiem kemudian menikah dengan seorang gadis cantik asli Purwokerto, Desember lampau. Namun, bulan madu ke Jepang urung ketika awal Januari lalu Kiem serta tiga kawannya ditahan berdasarkan perintah kejaksaan setempat, dan dititipkan di penjara. Upaya meminta Kiem dapat ditahan luar sia-sia. "Permohonan itu tak perlu ditanggapi, sebab waktu diperiksa ia mengaku cuma wiraswasta, bukan direktur," kata H.R. Musa, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga. "SDSB saja, yang banyak membawa pemasukan buat pemerintah, dihapus, apalagi cuma judi adu jago. Kasus ini tidak bisa dianggap main-main," ujar Musa. Memang, akibatnya sungguh tidak main-main, terutama buat perusahaan kayu yang berusia dua tahun itu. Karena mitranya cuma tahu berurusan dengan Kiem Ming, dan pelimpahan wewenang belum dilakukan, order kerja kosong. Maka, sejak awal Februari lalu mereka meliburkan 450 pekerjanya sampai waktu yang tidak ditentukan. Meski belum sampai ada PHK -- dan dan buruh masih diwajibkan mengisi absen tiap hari -- pupus sudah harapan beroleh hadiah Lebaran, seperti yang biasanya mereka terima. Ketika mereka mengadukan nasibnya ke DPRD Purbalingga, Ketua Komisi C, Arief Dasiman, menyarankan pula melapor ke kantor sosial politik pemerintah daerah setempat. "Biar diurus jangan sampai terjadi gejolak," katanya. Lebih jauh, pensiunan letnan kolonel itu mengungkapkan, setelah meninjau perusahaan tadi ia heran sampai pekerja diliburkan. "Apa tidak ada orang lain sampai Kiem merangkap berbagai jabatan. Manajemen perusahaan ekspor kok seperti manajemen tukang cukur," ujarnya. Menurut laporan Arief A. Kuswardono dari TEMPO, dalam sidang pekan lampau, jaksa menuntut Kiem satu tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini