Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Mudah Bikin SKCK Online, Ikuti Petunjuk dan Tahapannya

SKCK online memudahkan siapapun yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisan. Berikut syarat dan tahapan-tahapannya.

13 Maret 2021 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin kita tidak asing dengan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini. Surat yang sering di gunakan sebagai syarat khusus untuk melamar pekerjaan di suatu  institusi tertentu atau sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, seperti dicuplik dari situs resmi skck.polri.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajuan SKCK oleh masyarakat yang mempunyai tujuan untuk melamar pekerjaan di suatu lembaga dan institusi pemerintahan khususnya, baik itu tingkat daerah maupun pusat. Seperti pengajuan lamaran kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI dan Polri. Dimana penyertaan surat yang satu ini menjadi syarat yang utama.

Selain digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan tertentu, SKCK juga sangat diperlukan untuk pelengkap dokumen pernikahan bagi calon istri atau suami dari salah satu anggota TNI dan Polri. 

selain itu dokumen ini juga memberikan fakta bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting bahwa kamu tidak pernah melakukan tindakan kejahatan apa pun.

Sementara untuk masa berlaku dari dokumen yang satu ini yaitu hanya bisa digunakan selama enam bulan lamanya dan jika diperlukan kembali dengan keperluan yang mendesak maka surat ini bisa juga dapat diperpanjang kembali.

Cara Mengurus SKCK
Dalam rangka memperbaiki pelayanan dalam proses mengurus SKCK pihak Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran secara online cukup dengan mengakses situs resmi yang disediakan https://skck.polri.go.id cukup dengan meng-upload dokumen yang menjadi persyaratan serta mengisi form yang disediakan. Syarat-syarat pengajuan SKCK secara online diantaranya:

1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/ Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

2. Bagi Warga Negara Asing (WNA).

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya Pembuatan SKCK Online:
Sedangkan untuk beaya pembuatan SKCK yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan bisa di transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi yang bersangkutan.

Cara Mendaftar SKCK Online:
Sebelum mengisi formulir yang telah disediakan pemohon harus menyediakan beberapa scan dokumen diantaranya:

  1. Scan KTP atau Paspor
  2. Scan Kartu Keluarga
  3. Scan Akte Lahir/Ijazah
  4. Nomor Rumus sidik jari (Dikeluarkan Polri)
  5. Pas foto

Setelah itu klik form pendaftaran SKCK online yang terdapat dalam situs, dan mualailah melakukan pengisian form SKCK yang sudah disediakan tersebut.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus