Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Catat Meteran, PDAM Depok Datangi Lagi Rumah Pelanggan

PDAM Depok menyatakan sejak awal Juni petugas sudah mendatangi rumah pelanggan.

13 Juni 2020 | 12.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Depok, Jawa Barat, kembali melakukan pencatatan meteran secara langsung ke rumah-rumah pelanggan setelah dinyatakan memasuki masa transisi kenormalan baru atau new normal. "Pembacaan meter air pelanggan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid-19," kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, Sabtu, 13 Juni 2020.

Menurut dia, sejak awal Juni 2020, petugas sudah kembali mencatat ke rumah pelanggan. Hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan.

Meski demikian, karena masih ada beberapa wilayah di Kota Depok yang masih tinggi penyebaran Covid-19 maka petugas masih menerima layanan baca meter secara mandiri melalui aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang telah disampaikan ke para pelanggan sebelumnya. Apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa di datangi oleh petugas, PDAM akan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan sebagai dasar perhitungan tagihan penggunaan air.

Imas menyatakan jika nantinya ditemui ada perbedaan antara perhitungan dan rata-rata dengan tagihan aslinya maka akan ada penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan. "Atau pelanggan dapat mengirimkan foto angka meter ke nomor petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp," tuturnya.

Untuk pembayaran tagihan air, ia mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan pembayaran secara online dalam melakukan pembayaran tagihan air setiap bulan. "Pembayaran air PDAM Depok dapat dilakukan di layanan online channel bank dan PPOB yang sudah bekerja sama dengan kami, tanpa harus mendatangi ke kantor PDAM Kota Depok," kata Imas.

Pembayaran tagihan air dapat dilakukan di antaranya melalui ATM Mandiri, ATM BNI, ATM Bank Danamon, ATM Bank BJB, ATM BCA, Klik BCA, M-Banking Mandiri, Kantor POS, e-commerce seperti Tokopedia, Indomart, dan Alfamart.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus