Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cegah Corona, Pasar Modern di Tangsel Terapkan Layanan Online

Tiga pasar modern di Tangerang Selatan menerapkan sistem layanan antar jemput ke rumah pembeli. Langkah mencegah penularan virus Corona.

26 Maret 2020 | 12.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketersediaan bahan pokok di sebuah pasar modern. (Shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana, mengatakan untuk mencegah Corona menyebar lebih luas, pasar modern telah menerapkan sistem online atau antarjemput. Menurut dia, sudah ada tiga pasar modern yang menerapkan layanan jarak jauh tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada tiga pasar yang sudah membuat inovasi itu, yakni pasar modern Bintaro, BSD serta pasar 8 Alam Sutera. Untuk pasar tradisional masih buka dengan menerapkan physical distancing," katanya Kamis 26 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maya menyebut pasar- pasar tradisional dan toko modern di Tangerang Selatan juga sudah ada yang disemprot disinfektan. Selain itu, untuk pusat perbelanjaan atau mal belum ada wacana untuk menutup jam operasional. 

"Kalau ada perintah tutup siap- siap saja. Perintahnya nanti dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel. Apabila pengelola mal yang mau tutup, bagian supermarket dan farmasi harus beroperasi tidak boleh tutup," ujar Maya.

Ia memastikan kebutuhan pokok di kawasan Tangerang Selatan tercukupi sampai setelah Lebaran. Maya meminta untuk toko modern membuat layanan online dan layanan antar. "Kalau pun harus beli ke lokasi, seperti ke pasar atau toko modern, harus menerapkan physical distancing (jaga jarak) antara satu dengan yang lainnya," tutur Maya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus