Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambah jumlah checkpoint untuk mencegah varian baru Omicron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik," ujar Director of Operation & Services PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid, Jumat 3 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wasid menjelaskan, penambahan titik checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.
Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. "Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” kata Wasid.
Selanjutnya stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi...
Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.
“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” jelas Agus Haryadi.
Menurut Agus, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.
Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
"Penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Ini Skema Pengetatan di Bandara Soekarno-Hatta untuk WNA dari 11 Negara