Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Tirto.id Ahmad Fathanah Rabu, 2 September 2020 mendampingi media tersebut dalam panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya atas kasus peretasan yang dialami pada 21 Agustus 2020 silam.
Menurut Ahmad, Tirto diwakili oleh 2 saksi, 1 reporter dan 1 staf IT. Ia sendiri mengaku mendampingi staf IT, sementara saksi reporter didampingi oleh perwakilan lembaga Kontras.
Baca juga : YLBHI Sebut Ada Diskriminasi Penegakan Hukum di Kasus Peretasan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tadi dicecar beberapa hal, ada tentang struktur organisasi Tirto, job description saksi, juga kronologi peretasan dari sisi admin IT-nya,” kata Ahmad saat dihubungi Rabu, 2 September 2020.
Menurutnya peretasan hanya sampai di sistem CMS atau Content Management System dari situs media tersebut, tidak sampai ke server sehingga tidak terjadi kelumpuhan total dari situs.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia bercerita bahwa staf IT Tirto sempat menghilangkan tombol delete dalam CMS guna mencegah peretas menghapus artikel lebih lanjut, setelah berhasil menghilangkan sebanyak 7 artikel. Staf juga berhasil memulihkan artikel-artikel tersebut, namun tidak lama ternyata peretas menggunakan tombol edit di dalam CMS untuk mengacak-acak isi artikel. Diketahui beberapa dari artikel tersebut berisi tentang keterlibatan BIN dan TNI dalam penemuan obat virus corona. Atas hal ini, staf IT kemudian juga menghilangkan sementara tombol edit.
Sementara itu tentang pemeriksaan saksi reporter, Ahmad menyatakan penyidik mencari tahu perihal kronologi berita yang dihilangkan terutama dari sisi konten. Tentang agenda pemeriksaan yang memisahkan 2 saksi, Ahmad mengaku hal ini demi memastikan pasal yang dibebankan bisa benar-benar menjerat.
“Kan ada pasal 32 ayat 1 UU ITE dan pasal 18 ayat 1 UU Pers, jadi supaya kena upaya peretasan di situs dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis,” menurutnya.
Agenda berikutnya, menurut Ahmad, adalah pemeriksaan saksi pelapor yaitu pemimpin redaksi Sapto Anggoro yang akan berlangsung pada Jumat, 4 September 2020.
Hal ini dikonfirmasi pula secara terpisah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. “Pelapornya rencana hari Jumat karena infonya yang bersangkutan di luar kota,” kata Yusri.
Meski masih menunggu agenda pemeriksaan berikutnya, Ahmad menilai saksi dan bukti yang dihadirkan hari ini seharusnya sudah cukup untuk mendorong penyidik segera mengusut pelaku peretasan. “Sudah cukup sih buktinya, terutama dari sisi IT ya,” pungkasnya.
WINTANG WARASTRI | DA