Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Dakwah dan Udarasa

Tak hanya menyebarkan ilmu agama, Ratna Ulfatul Fuadiyah menggabungkannya dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalil agama lebih mudah dicerna.

25 Juli 2020 | 00.00 WIB

Ratna Ulfatul Fuadiyah, S.Th.I -- Penyuluh non PNS Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, di Purworejo, Jawa Tengah, 18 Juli 2020. TEMPO/Yovita Amalia
Perbesar
Ratna Ulfatul Fuadiyah, S.Th.I -- Penyuluh non PNS Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, di Purworejo, Jawa Tengah, 18 Juli 2020. TEMPO/Yovita Amalia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Ustazah Ratna Ulfatul Fuadiyah mengaplikasikan program infak produktif untuk mengeluarkan jemaahnya dari jeratan bank plecit.

  • Membina sembilan santri di rumahnya yang bertransformasi menjadi pusat belajar agama dengan menggratiskan seluruh fasilitas dan membiayai sekolah sebagian santri.

  • Mendirikan majelis taklim untuk perempuan yang menyandang status janda supaya bisa mandiri dan produktif.

DUA tahun lalu, Ratna Ulfatul Fuadiyah dihubungi oleh penagih utang yang acap wira-wiri di desanya, Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah. Bukan untuk menagih kredit, tapi memprotes. “Ibu mematikan kehidupan orang,” ujar perempuan 39 tahun ini ketika mengingat kalimat penagih utang itu pada pertengahan Juli lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dini Pramita

Dini Pramita

Dini Pramita saat ini adalah reporter investigasi. Fokus pada isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus