Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus korupsi segel surat suara Pemilihan Umum 2004, Daan Dimara, dituntut enam tahun enam bulan penjara. Terdakwa diduga menggelapkan dana pengadaan segel surat suara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden tahap pertama dan kedua. Jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin pekan lalu.
Daan dituntut membayar denda Rp 300 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,5 miliar, yang ditanggung bersama dengan Direktur PT Royal Standard Untung Sastra Wijaya, terdakwa pada kasus yang sama.
Tumpak menjelaskan, Daan selaku Ketua Panitia tidak memenuhi prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Dia menunjuk langsung PT Royal Standard sebagai rekanan Komisi Pemilihan Umum. Erick S. Paat, pengacara Daan, berkukuh tidak ikut sidang sampai ada kejelasan soal dugaan sumpah palsu Hamid Awaludin.
Sipir Beni Tersangka
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Beni Irawan sebagai tersangka kasus terorisme. Dalam pemeriksaan pekan lalu, bekas sipir penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, itu mengaku menerima kiriman komputer jinjing untuk Imam Samudra, terpidana mati kasus bom Bali I. ”Dia resmi tersangka,” kata Kepala Unit Kejahatan Dunia Maya, Direktur II Ekonomi Khusus Polri Komisaris Besar Polisi Petrus Golose pada Jumat pekan lalu.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko menambahkan, Beni diperiksa sejak Jumat dua pekan lalu di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Lima hari kemudian, dia dipindahkan ke Mabes Polri. Beni dituduh melanggar Undang-Undang Terorisme. ”Memberi kemudahan seseorang dalam melakukan tindak pidana terorisme,” kata Purwoko.
Polisi kemudian mengusut hubungan Beni dengan Imam Samudra serta keterlibatan orang lain memasok komputer jinjing. Polisi juga memeriksa mantan kepala penjara Kerobokan Bromo Setyo, sejumlah sipir penjara, serta pegawai jasa pengiriman CV Tiki. Tim penyidik meyakini Imam Samudra terlibat aksi bom Bali II pada Oktober 2005. Polisi segera memeriksa Imam Samudra.
Marissa Dipecat
Pencalonan Marissa Haque menjadi wakil Gubernur Banten berakhir dengan pemecatan pada pekan lalu. Marisa dicoret dari keanggotaan PDI Perjuangan karena menerima pinangan Partai Keadilan Sejahtera menjadi kandidat wakil gubernur. ”Ini melanggar aturan kepartaian karena tidak mungkin ada pencalonan ganda dari satu partai,” kata Pramono Anung Sekretaris Jenderal PDIP di Jakarta pada pekan lalu.
Keputusan itu dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan setelah rapat yang dipimpin Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Marissa menerima undangan PKS selepas gagal melawan Atut Chosiyah dalam Rapat Kerja Daerah Khusus pencalonan gubernur dari PDI Perjuangan.
Pramono menegaskan, keputusan keluar itu sebenarnya datang dari Marissa setelah dia menerima ajakan dari partai lain.
Kapolda Sulawesi Tengah Diganti
Belum usai polemik soal eksekusi mati Fabianus Tibo dan kedua rekannya, Kepala Polda Sulawesi Tengah sudah berganti. Kamis pekan lalu, Brigadir Jenderal Oegroseno melakukan serah-terima jabatan kepada Komisaris Besar Polisi Badrudin Haiti.
Oegroseno bukan satu-satunya yang dimutasi oleh Kepala Polri Jenderal Sutanto. Ada 17 perwira tinggi bintang yang turut dipindahtugaskan. Selanjutnya, Oegroseno akan menjabat Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data Divisi Telematika Mabes Polri.
Seorang perwira tinggi di kepolisian menyebutkan, mutasi ini diduga terkait kasus pemotongan hak prajurit sekitar Rp 500 juta dan rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, Domingus Dasilfa.
Oegroseno membantah pergantian ini terkait dengan penundaan eksekusi Tibo. Kapolri juga mengatakan hal yang sama. ”Ini untuk penyegaran pimpinan Polda Sulawesi Tengah,” kata Sutanto.
Dua Tewas di Timika
Bentrok kembali pecah antara kelompok suku Dani dan suku Damal di Timika, Papua. Setelah sempat berdamai selama sebulan lebih, konflik itu kembali pecah pada Jumat pekan lalu di Kwamki Lama, Distrik Mimika Baru. Dua orang meninggal terkena panah. Salah satunya pendeta dari suku Damal. Puluhan warga dari kedua suku luka-luka.
Peristiwa serupa terjadi pada 31 Juli lalu. Lokasinya juga di Kwamki Lama. Saat itu, sedikitnya lima orang terkena panah, sabetan parang, dan tembakan senapan angin. Sekitar 1.000 orang dari masing-masing suku bubar setelah ada kesepakatan damai.
Pemicu perang pekan lalu masih samar-samar. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, pemicunya adalah terpanahnya seorang wanita suku Damal. Keluarga korban berusaha mencari pelakunya, namun nihil. Saat itulah beredar isu bahwa pemanahnya berasal dari suku Dani. Perjanjian damai pun dilanggar. Polisi turun tangan mencegah bentrokan lanjutan di Kwamki Lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo