Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai 30 Mei 2022

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperluas penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula 13 titik menjadi 25 titik.

27 Mei 2022 | 06.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Papan keterangan kawasan ganjil genap terpampang di persimpangan Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi salah satunya Jalan RS. Fatmawati Raya. Ganjil genap tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. TEMPO/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperluas penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula 13 titik menjadi 25 titik. Rencananya perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai pekan depan, tepatnya pada 30 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ganjil genap (Gage) saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Gage akan dikembalikan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 27 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Syafrin, perluasan ganjil genap ini dilakukan karena terjadi peningkatan volume kendaraan setelah pemerintah melonggarkan PPKM di Jakarta.

"Volume lalu lintas semakin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," ujar dia.

Video: Kami Menjajal Sirkuit Formula E Jakarta

Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi, pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap ditiadakan.

Ganjil genap Jakarta ini juga tidak berlaku untuk beberapa kendaraan, antara lain kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat nomor kuning, serta kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Setiap kendaraan yang melanggar ganjil genap ini akan diberikan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan beleid tersebut, pengendara yang melanggar ganjil genap ini akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, 165 Mobil Kena Tilang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus