Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta terus menambah lokasi pemberlakuan tarif parkir disinsentif. Saat ini, sudah ada 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya dan 13 lokasi milik Pemerintah Provinsi yang telah menerapkan kebijakan sistem disinsentif dalam tarif parkir tersebut, atau dikenal juga sistem tarif parkir tertinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sistem itu telah ditetapkan pada 1 Oktober lalu sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara di Jakarta dan mendorong masyarakat pindah ke transportasi umum yang telah disediakan. Disinsentif diterapkan antara lain terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati, merinci lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang telah diberlakukan tarif disinsentif, yaitu Pasar Glodok; Pasar Ciracas; Pasar Cibubur; Pasar Pramuka; Pasar Perumnas Klender; Pasar Baru; Pasar Johar Baru; Pasar UPB Tanah Abang Blok B; Pasar Tebet Barat; Pasar Pondok Labu.
Berikutnya, Pasar Tomang Barat; Pasar Grogol; Pasar Cengkareng; Pasar Senen Blok III; Pasar UPB Jatinegara; Pasar Kramat Jati; Pasar Rawabening; Pasar Enjo; Pasar Sunter Podomoro; Pasar Asem Reges; Pasar Santa; Pasar Ciplak; Pasar Klender SS; Pasar Pondok Bambu; dan Pasar Mayestik.
Selanjutnya, ada 13 lokasi parkir milik Pemprov DKI yang telah memberlakukan tarif parkir disinsentif, yaitu Park and Ride Lebak Bulus; Park and Ride Kalideres; Park and Ride Kampung Rambutan; Blok M Square; Gedung Pasar Mayestik; Gedung Taman Menteng; Gedung Parkir Pasar Baru; Taman Ismail Marzuki; IRTI Monas; Samsat Jakarta Barat; Samsat Jakarta Timur; Samsat Jakarta Utara/Pusat; dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.
Keterangan tertulis yang dibagikan Ani, Sabtu 21 Oktober 2023, menambahkan 29 lokasi pasar lainnya sedang dalam proses integrasi dan ditargetkan akhir Oktober bisa diberlakukan tarif disinsentif. Rincian lokasi pasarnya, yaitu Pasar Gondangdia; Pasar Rawasari Pasar Cipulir; Pasar Minggu; Pasar Lenteng Agung; Pasar Tebet Timur; Pasar Pondok Indah; Pasar Manggis.
Kemudian, Pasar Cipete Selatan; Pasar UPB Induk Kramat Jati; Pasar Jembatan Lima; Pasar Palmerah; Pasar Palmeriam; Pasar Sunan Giri; Pasar HWI Lindeteves; Pasar Kedoya; Pasar Jelambar Polri; Pasar Cijantung; Pasar Duren Sawit; Pasar Tanah Abang Blok F; Pasar Jambul; Pasar Ujung Menteng; Pasar Pulogadung; Pasar Tanah Abang Blok G; Pasar Petojo Ilir; Pasar Gembrong; Pasar Rumput; Pasar Kenari; dan Pasar Cikini Ampiun.