Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar Kasus Rizieq Shihab, dari Pelanggaran Prokes Hingga Konten Pornografi

Sejak pertengahan Maret 2021 hingga saat ini, eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

17 Juni 2021 | 04.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pertengahan Maret 2021 hingga saat ini, eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk berbagai macam kasusnya. Berikut ini merupakan daftar lima kasus yang pernah menjerat Rizieq, baik yang masih proses sidangnya masih berjalan atau telah mendapatkan vonis dari pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Tes usap palsu RS Ummi Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini berawal saat Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020 karena diduga terpapar Covid-19. Di tengah proses perawatannya, Rizieq mengaku mendapatkan serangan dari buzzer yang menyebutnya tengah sekarat di rumah sakit. 

Ia bersama sang menantu, Hanif Alatas, kemudian membuat video yang menggambarkan kondisinya yang sebenarnya selama di rumah sakit. 

"Video klarifikasi yang isinya menerangkan bahwa saya baik-baik saja dan masih dalam perawatan serta meminta doa semua pihak," ujar Rizieq saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021. 

Rizieq menjelaskan tak ada kebohongan dalam video itu. Sebab saat video itu direkam oleh menantunya, kondisinya dalam keadaan stabil berdasarkan pemeriksaan dokter. Saat itu ia mengklaim belum ada hasil tes PCR yang keluar, sehingga secara fakta dia belum dapat dikatakan positif Covid-19. 

Namun belakangan video itu menjadi dasar penetapan Rizieq dan menantunya sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sebab pada hari Senin, 30 November 2020, hasil tes PCR menyatakan Rizieq positif. "Dan kenyataannya memang seperti itu, setelah saya ikuti semua arahan tim Mer-C untuk isolasi mandiri, dengan izin Allah SWT saya sembuh total dalam waktu relatif singkat. Alhamdulillaah," kata Rizieq. 

Atas dasar hal ini, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.

2. Kerumunan di Petamburan 

Rizieq Shihab dijerat Undang-Undang Kekarantinaan karena membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan itu digelar untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. 

Selain itu, JPU menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di masyarakat. JPU menuntut Rizieq dipenjara dua tahun atas perkara itu. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 hanya memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

3. Kerumunan di Megamendung

Kasus ini berawal dari kunjungan Rizieq Shihab bersama rombongannya ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung, Jawa Barat pada 13 November 2020 untuk melakukan peletakan batu pertama. Rizieq mendatangi pesantren tersebut tak lama setelah kepulangannya dari Arab Saudi. 

 

Akibat kedatangan Rizieq Shihab, kawasan Gadok hingga Megamendung dipadati setidaknya 3.000 orang yang hendak menyambut. Hal itu membuat jaksa menilai Rizieq telah melanggar keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Jaksa menyatakan Rizieq telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Namun belakangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menjatuhkan vonis berupa denda Rp20 juta terhadap Rizieq Shihab. Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan

4. Kasus dugaan konten pornografi 

Pada Januari 2017, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Para mahasiswa tersebut membawa sejumlah salinan foto berbau porno untuk barang bukti. 

"Kami meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak," kata Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, Jefri Azhar. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.

Juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengatakan segera melaporkan pelaku penyebar gambar itu ke kepolisian. Slamet mengaku telah mengantongi nama pelaku. "GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) akan segera melaporkan secepatnya. Pasti ada (nama), tunggu GNPF melapor," kata Slamet. 

Kasus ini sempat dihentikan karena SP3 yang diterbitkan oleh penyidik. Namun belakangan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 tersebut setelah mendapat gugatan dari masyarakat. 

5. Dianggap menodai Pancasila 

Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. Rizieq diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Sukmawati menuduh Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila. Ia juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab mencemarkan nama baik proklamator.

Namun pada Februari 2018, Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Alasannya, penyidik tidak memiliki cukup bukti. 

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus