Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hati Tommy Soeharto mungkin tengah mekar-mekarnya pada hari-hari ini. Akhir Oktober lalu, dia telah menghirup hawa dunia luar dengan merdeka setelah memperoleh kebebasan bersyarat. Dan, dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan perusahaan mobil miliknya—PT Timor Putra Nasional—terhadap Menteri Keuangan dan Bank Mandiri. Dengan vonis tersebut, Timor Putra berhak atas obyek sengketa yang diperebutkan Timor dan pemerintah, yaitu uang senilai hampir Rp 1,3 triliun.
Pengadilan telah memerintahkan Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening giro dan deposito Timor Putra, menyusul vonis dua pekan lalu itu. Toh, guyuran kemujuran itu tidak serta-merta melepaskan ”bos” PT Timor dari belitan masalah. Ada jerat hukum lain yang kini sedang diarahkan Kejaksaan Agung ke Timor Putra, yakni dugaan korupsi di seputar pengadaan mobil itu. ”Kami sedang memetakan kasusnya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Menurut Hendarman, kejaksaan antara lain menyelidiki soal pengenaan pajak pada Timor, pengalihan asetnya, hingga pelacakan ke mana saja dan siapa pembeli aset Timor. ”Termasuk juga soal cessie (hak tagih)-nya,” kata Hendarman. Jaksa Agung Muda memaparkan, kasus Timor berawal dari ketidakmampuan perusahaan pengadaan mobil nasional itu membayar kredit sindikasinya kepada 16 bank yang besarnya sekitar Rp 4 triliun.
Kasus ini lalu diambil alih Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang kemudian ”menyerahkannya” ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Belakangan aset PT Timor dilungsurkan dari BPPN ke PT Vista Bella Pratama dengan harga ”obral”: Rp 445 miliar saja.
Hendarman menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menengarai ada sejumlah pelanggaran hukum di balik ini semua, dari proses pengadaannya hingga pengalihan asetnya. Berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus ini satu per satu sudah diperiksa di Gedung Bundar, tempat Hendarman berkantor. Di antaranya, tiga orang bekas staf BPPN, lima karyawan PT Timor, tiga karyawan Bank Mandiri, dan sejumlah anggota tim pemberesan aset PT Timor. ”Ada 20 orang lebih yang sudah kami panggil,” ujar Hendarman.
Kejaksaan, menurut Hendarman, menyelidiki kasus Timor setelah mendapat pengaduan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang adanya usaha pengalihan dana Timor dari Bank Mandiri ke rekening lain. Pengaduan ini dilaporkan setelah Timor menang di tingkat kasasi pada Agustus 2004. ”Dari laporan itu kami lalu melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kasus yang ditangani kejaksaan memang hanya soal PT Timor. Sedangkan menyangkut kebijakan mobil nasional, kejaksaan, kata Hendarman, pernah menyelidiki seputar keluarnya Keputusan Presiden No. 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional. Namun belakangan penyelidikan itu dihentikan. ”Sebab DPR menerima dan menyatakan kebijakan itu sudah jelas,” ujarnya kepada Tempo.
Sumber majalah ini di lingkar dalam Kejaksaan Agung menyebutkan, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebelumnya telah memberikan target pemeriksaan kasus mobil Timor selesai pada November ini. ”Jadi, November ini seharusnya nama para tersangka sudah didapat,” kata sumber itu. ”Tapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat semuanya mundur,” ujar sumber itu. Setidaknya, untuk sementara.
Hendarman mengakui bahwa keputusan Mahkamah Agung serta keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan lalu, yang semuanya memenangkan Timor Putra, membuat kejaksaan harus bekerja ekstrakeras untuk mencari unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Tapi Jaksa Agung Muda sekaligus Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu tampaknya tidak sudi mundur. ”Kami sedang menggali lebih dalam kasus ini,” ujarnya kepada Tempo dalam nada tegas.
Ramidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo