Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

3 Maret 2024 | 19.07 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Perbesar
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Razia gabungan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan TNI telah menilang 623 kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI dalam sembilan hari terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 623 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 3 Maret 2024..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Adapun pemilihan lokasi razia disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Syafrin berharap penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Penindakan kendaraan lawan arah ini, kata Syafrin, dilaksanakan di 62 lokasi, antara lain:

 

  1. Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora, Jalan Brigjen Katamso dan Slipi (Jakarta Barat) serta Jalan Raya Bogor, Cililitan, Jalan Supriadi, Jalan Baru (Jakarta Timur).

Selain itu Jalan KH Wahid Hasyim (TL Gondangdia) di Jakarta Pusat dan Jalan Rawajati, Kalibata di Jakarta Selatan

 

  1. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat

Jalan Letjen Suprapto, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Kramat Bunder dan Jalan Gunung Sahari Raya.

Jalan Karang Anyar, Jalan Johar, Jalan Kalibaru Barat, Jalan Hbr. Motic, Jalan Kwitang, Jalan Suprapto, Jalan Balikpapan, Jalan Karang Anyar dan Jalan Penjernihan Dalam.

Lalu Jalan Bungur Besar Raya, Jalan Senen Raya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora serta Jalan KH Wahid Hasyim.

 

  1. Sudinhub Jakarta Utara

Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Jalan Danau Sunter, Jalan Pluit Raya Selatan, TL Akses Marunda , Jalan Gunung Sahari, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, Simpang Danau Sunter Selatan serta Jalan Boulevard Barat.

 

  1. Sudinhub Jakarta Barat

Jalan Ring Road Rawa Buaya, Jalan Ring Road Cengkareng, Jalan Pintu Air Cengkareng, Jalan Kalideres, Jalan Daan Mogot, Kolong Fly Over Rawa Buaya, Jalan Ring Road Kapuk dan Jalan Brigjend Katamso

 

  1. Sudinhub Jakarta Selatan

 Jalan Raya Kalibata, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Taman Setiabudi 2, Jalan Ciputat Raya, Jalan Taman Setiabudi 1, Jalan Pasar Minggu, Jalan Kapten Tendean, Jalan Taman Bakri, Jalan Tanjung Barat dan Jalan Rawajati

 

  1. Sudinhub Jakarta Timur

Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Jalan Layang (Fly Over) Pondok Kopi, Turunan "Fly Over" Klender, Jalan Pemuda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Cipinang Besar, Jalan Usman Harun, Jalan TB Simatupang, Jalan Baru, Jalan Dr Soemarno, Jalan Raya Bogor serta Jalan Supriadi.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus