Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama Polda Metro Jaya dan TNI untuk menggelar razia serta penilangan terhadap pengendara motor yang lawan arah di Jakarta. Rencananya, razia ini akan dilakukan selama dua kali dalam sehari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin, sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara pada hari ini, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Razia pengendara lawan arah akan dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Lokasi akan tidak ditentukan dan disebut akan digelar di beberapa lokasi di Ibu Kota.
Kamis kemarin, razia digelar di empat lokasi, yakni di Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur, dan Jalan Blora. Dalam penindakan tersebut, ada 30 motor ditilang di pagi hari dan 114 motor di sore hari.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) kepada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ucapnya.
Pemilihan lokasi razia ini akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah. Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk arah.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto