Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat tak akan dibebani biaya penggantian dokumen kependudukan dampak perubahan nama jalan tokoh Betawi. Menurut Anies, masyarakat bisa mengubah langsung data kartu tanda penduduk (KTP) tanpa dipungut biaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Anies mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh Betawi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Perubahan nama jalan dengan nama tokoh betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.
Anies menyebut nama jalan baru otomatis tercantum ketika warga mengurus KTP baru. Warga juga dapat mengurus perubahan data KTP.
Dia melanjutkan, perubahan alamat di dokumen kependudukan itu tanpa pungutan biaya dan berlaku untuk pengurusan semua dokumen administrasi.
"Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya," jelas dia.
Sebelumnya, sejumlah warga di RT 04 RW 05 Kelurahan Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur terkejut dan tidak mengetahui adanya kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengganti nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.
Ketua RT 04/05 Kelurahan Cililitan, Kamal mengatakan banyak dari warganya yang terkejut dengan perubahan nama jalan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya, setidaknya ada rembuk warga di tingkat RT.
Pergantian nama jalan berdampak pada dokumen kependudukan
Menurut Kamal pergantian nama jalan ini berdampak pada warga yang tinggal di Jalan Budaya yang sekarang menjadi Jalan Entong Gendut. Setelah perubahan nama jalan, Warga kini harus mengubah data yang ada dalam dokumen seperti KTP, KK, SIM, STNK, BKPB dan lainnya.
Padahal mengurus perubahan berbagai dokumen itu bukanlah pekerjaan yang mudah, perlu waktu dan tenaga, tidak bisa selesai, satu-dua hari.
Warga melintas di Jalan H Imam Sapi'ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengubah nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Karenanya proses (pergantian nama jalan) dari usul ke DKI pasti panjang, lurah dulu, camat dulu, wali kota, sesuai prosedur gitu. Enggak mungkin sehari dua hari urus itu, ini tiba tiba langsung saja disahkan," ujar Kamal.
Kamal menyebutkan, setidaknya ada sekitar 30 keluarga di wilayahnya terdampak pergantian nama jalan tersebut.
Menurut Kamal, warga tak mempermasalahkan penggunaan nama Entong Gendut sebagai pengganti nama Jalan Budaya. Namun ia dan warga lainnya mengharapkan adanya sosialisasi.
Dalam sambutannya di peresmian perubahan nama jalan itu, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan para tokoh Betawi itu adalah pribadi-pribadi yang dikenang dan diingat karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan. Ada nama-nama yang sudah menjadi pahlawan nasional, tapi ada begitu banyak juga nama-nama berjasa yang belum dicatat sebagai pahlawan Nasional.
Baca juga: Anies Baswedan: KTP dan KK akan Menyesuaikan Nama Jalan Tokoh Betawi