Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dan Iklan Pun Mengucur

24 Agustus 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudahkah elo tergolong mahasiswa yang merdeka? Like akun UC Browser buat ikutan seru-seruan berhadiah voucher Alfamart. Cocok banget buat lo yang lagi ngirit nih, ngoahahaa."

Gambar Juki tengah mengakses Internet dengan tulisan demikian diposkan Faza di laman Facebook. "Mahasiswa yang merdeka adalah mahasiswa yang browser-nya kenceng sehingga cepat menyelesaikan tugas." Kata Juki lainnya.

Ya, Faza Ibnu Ubaidillah, pencipta Juki, tengah mempromosikan UC Browser, aplikasi penelusur Internet dari Cina, lewat karakter si Juki pada hari kemerdekaan lalu. Pendapatannya dari promosi iklan ini bukan sekadar lumayan. "Bisa ratusan juta," tuturnya. Selain UC Browser, setidaknya ada 30 merek lain yang telah menggunakan Si Juki sebagai brand endorser, di antaranya Pop Mie dan Bank Mandiri.

Si Juki adalah ladang uang bagi Faza. Pemuda 24 tahun ini kini mendapatkan penghasilan Rp 50-60 juta per bulan. Di luar pendapatan dari iklan, Faza masih beroleh keuntungan dari penjualan buku komik, kaus ,dan gantungan kunci Si Juki. Dalam waktu dekat, Faza akan memproduksi Si Juki dalam format animasi. "Saya masih mempertimbangkan medium yang paling cocok: di stasiun televisi swasta atau di YouTube," katanya.

Lintas media dan product placement adalah strategi Faza dalam mengembangkan produk intelektualnya. Komiknya yang populer di media sosial direplikasi dalam format cetak, merchandise, dan sebentar lagi animasi. Inilah kekuatan ide dalam industri kreatif. Satu produk intelektual bisa dikapitalisasi menjadi sumber pendapatan yang berlipat ganda berkat teknologi digital.

Faza menyebutkan bahwa apa yang sukses untuk Si Juki belum tentu berlaku buat karakter-karakter lain yang dia kelola. Berbeda karakter, berbeda pula target pasar. "Jadi harus jelas target pasarnya." Faza mengatakan Si Juki juga sering dibajak. "Biasanya perorangan." Dia baru akan melakukan upaya hukum bila pembajak merupakan badan usaha yang menggunakan karyanya untuk tujuan komersial.

Pembajakan memang jadi "PR" bagi regulator. Menurut Ricky Pesit, Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), agenda Bekraf paling awal adalah membentuk satuan petugas anti-pembajakan. "Tentu kami harus bekerja dengan melibatkan penegak hukum," kata Ricky.

Amandra Mustika Megarani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus