Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Peresmian BPI Danantara belum jelas hingga 100 hari kabinet Prabowo.
Erick Thohir tiba-tiba memasukkan daftar inventarisasi masalah untuk merevisi UU BUMN.
Banyak aturan yang mesti diubah untuk mendirikan Danantara.
SUDAH tiga bulan Muliaman Darmansyah Hadad menjabat Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Tapi Presiden Prabowo Subianto tak kunjung meresmikan lembaga yang bakal menaungi sejumlah badan usaha milik negara ini. Sempat berembus kabar, seremoni peluncuran lembaga ini akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Namun, menurut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, “Januari ini pun belum.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rupanya, BPI Danantara tak kunjung beroperasi karena aturan pendukungnya belum lengkap. Thomas Djiwandono mengatakan Prabowo ingin Danantara berdiri di atas kerangka regulasi yang jelas sehingga operasinya lebih baik. Saat ini, Thomas menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan aturan bagi badan baru tersebut supaya tidak bertabrakan dengan regulasi lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Danantara digadang-gadang menjadi semacam superholding atau induk utama sejumlah BUMN. Meski tak sepenuhnya sama, lembaga ini berfungsi seperti Temasek Holdings Limited milik pemerintah Singapura atau Khazanah Nasional Berhad di Malaysia. Danantara akan mengelola tujuh BUMN, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, MIND ID, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Selain itu, Danantara disebut-sebut bakal mengelola aset Indonesia Investment Authority atau INA.
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November 2024. Antara/Muhammad Iqbal
Setelah 100 hari pemerintahan Prabowo dan Kabinet Merah Putih berjalan, tiba-tiba Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyerahkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Ini menandakan dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang BUMN,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang menangani BUMN di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Rencana revisi Undang-Undang BUMN bergulir sejak 2016 dan masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020-2024. Namun draf peraturan itu tak ada dalam daftar 41 rancangan atau revisi undang-undang yang menjadi Prolegnas Prioritas 2025.
Erick mengatakan Rancangan Undang-Undang BUMN merupakan usulan DPR. Menurut dia, rancangan revisi undang-undang itu memuat tiga poin penting, yaitu kewenangan presiden dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam mengelola dan membina BUMN, serta pembentukan BPI Danantara berikut struktur dan tata kelolanya.
Namun Erick Thohir enggan menjelaskan detail pembentukan Danantara. Dia beralasan kajian pembentukan Danantara berada di tangan DPR, termasuk pasal-pasal yang menjadi prioritas dalam revisi Undang-Undang BUMN. "Ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau pemerintah," tuturnya pada Jumat, 24 Januari 2025.
Gedung Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jakarta, 7 November 2024. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak., mengatakan penguatan regulasi melalui Undang-Undang BUMN menjadi kebutuhan mendesak. Saat ini Komisi VI telah membentuk panitia kerja untuk membahas revisi aturan itu. Pada Kamis sore, 30 Januari 2025, panitia menghadirkan dua akademikus, yakni Yetty Komalasari Dewi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dan Paripurna P. Sugarda dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Tapi rapat yang dipimpin Ketua Panitia Kerja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio berlangsung secara tertutup. Padahal Presiden Prabowo Subianto menginginkan transparansi seluruh proses pembentukan Danantara.
Meski lambat, rencana pembentukan Danantara tidak jalan di tempat, berbeda dengan hajat pendirian Badan Penerimaan Negara. Badan ini akan menaungi otoritas yang mengurusi penerimaan negara seperti Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Tapi gagasan pendirian badan tersebut bak layu sebelum berkembang setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyuarakan penolakan. “Tidak akan ada pemisahan lembaga di Kementerian Keuangan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Padahal Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional telah memasukkan Badan Penerimaan Negara ke Rencana Kerja Pemerintah 2025 dengan nama “Badan Otorita Penerimaan Negara”. Lembaga baru ini direncanakan mengambil alih fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai dengan tujuan utama meningkatkan rasio penerimaan perpajakan.
•••
TAK hanya melantik Muliaman Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan tugas lain kepada mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini. Di antaranya menyiapkan regulasi, struktur kelembagaan, hingga personel Danantara. Juga mengharmonisasi beberapa aturan teknis, seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang berhubungan dengan pengelolaan badan usaha milik negara serta aset negara.
Juru bicara Danantara, Anton Pripambudi, mengatakan kajian mengenai lembaga ini sudah rampung. “Sudah dilakukan analisis secara cermat kecukupan peraturan perundangan agar Danantara bisa segera beroperasi,” katanya pada 29 November 2024. Pada saat yang sama juga dilakukan finalisasi struktur organisasi dan tata kerja Danantara. Dengan begitu, harapannya, setelah aturan teknisnya terbit nanti, pemimpin Danantara bisa mendorong struktur tersebut untuk mendapat pengesahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dirut BRI Sunarso berjalan keluar ruangan usai mengikuti pertemuan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kantor Danantara, Jakarta, 19 November 2024. Antara/Dhemas Reviyanto
Pemerintah sebenarnya berencana meresmikan Danantara pada awal November 2024. Sebuah acara telah disiapkan pada 7 November 2024, maju sehari dari rencana awal 8 November. Muliaman sendiri yang mengabarkan bahwa peluncuran akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di kantor Danantara, Jalan R.P. Soeroso, Jakarta Pusat. “Kami telah mendapat arahan Presiden,” ujarnya.
Undangan telah disebar ke berbagai pemangku kepentingan. Sejumlah menteri dijadwalkan hadir, seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani. Undangan itu juga menyebutkan Pandu Patria Sjahrir akan menjabat Chief Operating Officer Danantara. Pandu, yang dikenal sebagai pengusaha dan investor, adalah kemenakan Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Muliaman mengatakan Danantara akan mirip dengan Indonesia Investment Authority. Bedanya, Danantara punya cakupan yang lebih luas, yaitu mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semua aset pemerintah yang dipisahkan akan dikelola Danantara secara bertahap. Targetnya, aset-aset itu bisa dimanfaatkan untuk menarik investasi.
Direktur National Ratings Fitch Ratings Indonesia Olly Prayudi menilai inisiatif pembentukan lembaga seperti Danantara dapat mempengaruhi target dan operasi BUMN strategis. Namun dampaknya akan sangat bergantung pada pelaksanaan operasi lembaga baru itu. Ada pula risiko ketika terjadi transfer saham dan perubahan aturan untuk mengakomodasi lembaga baru ini.
Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan berpendapat maju-mundurnya peresmian Danantara bisa diartikan oleh banyak kalangan, termasuk investor, sebagai bentuk ketidakpastian. “Ini bisa mempengaruhi penilaian pasar terhadap pemerintah.” ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Badan Investasi Terganjal Regulasi