Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dapat Lukisan dari Pasien Gangguan Jiwa, Anies Baswedan Lapor KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat cendera mata sebuah lukisan dari seorang pasien gangguan jiwa Rumah Sakit Dr Soeharto Heerdjan, Grogol.

9 April 2018 | 17.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memotong kue bersama seorang penyandang disabilitas saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-6 Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) di Perpustakaan Nasional, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 10 Maret 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat cendera mata berupa sebuah lukisan dari seorang pasien gangguan jiwa Rumah Sakit Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu, 7 April 2018. Lukisan itu diterima Anies setelah menjadi pembicara dalam seminar keperawatan jiwa dan musyawarah wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Pengurus Wilayah Ikatan Perawatan Kesehatan Jiwa Indonesia (PPNI IPKJI) DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies berjanji bakal memajang lukisan itu di kantornya. Namun Anies akan melaporkan hadiah itu lebih dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bagus, akan saya taruh di kantor, tapi dilaporin ke KPK dulu," katanya di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK memang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Pasal 12C ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16. Penerima gratifikasi harus melaporkan pemberian itu selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima.

Cendera mata yang diterima Anies itu termasuk pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yakni pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja. Namun KPK-lah yang kemudian akan menetapkan apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau bukan. "Kalau kayak begini, KPK biasanya memaklumi, tapi harus tetap lapor," ujar Anies.

Lukisan yang diterima Anies itu berukuran sekitar 40 x 60 sentimeter. Lukisan di atas kanvas tersebut menggambarkan pemandangan dengan biru air, langit, dan hijaunya pepohonan.

Menurut Dewan Pakar IPKJI Pusat Budi Anna Keliat, lukisan untuk Anies Baswedan itu merupakan karya salah satu pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) bernama Andari, yang menjalani rehabilitasi di RS Soeharto Heerdjan, Grogol. "Kami ingin menunjukkan bahwa pasien gangguan jiwa itu tidak rusak segala-galanya, tetapi masih ada potensi yang harus kita pulihkan," ucapnya di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus