Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Rizieq Syihab berinisiatif datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menerapkan pasal pelanggaran yang bisa menjadi dasar penahanan Rizieq.
Pengacara menilai Rizieq tak bisa dihukum untuk perkara yang sama karena telah membayar denda.
MENGENAKAN jubah dan sorban putih, Muhammad Rizieq Syihab akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada pukul 00.23, Ahad, 13 Desember lalu. Ia mengacungkan kedua jempolnya saat menuruni anak tangga gedung. Kabel ties terlihat mengikat kedua tangan pria 55 tahun itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Sub-Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya memutuskan menahan pentolan Front Pembela Islam itu di ruang tahanan Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. “Yang bersangkutan ditahan sampai 20 hari ke depan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono seusai penahanan Rizieq.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar 13 jam sebelum penahanan, Rizieq bersama tim penasihat hukum mendatangi kompleks Polda Metro Jaya. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 84 pertanyaan. “Klien kami dicecar pertanyaan seputar acara pernikahan,” ujar salah seorang pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, di sela pemeriksaan Rizieq.
Salah satu alasan polisi menahan Rizieq adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP tentang menolak mengikuti peraturan yang sedang berlaku dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara.
Polisi awalnya memanggil Rizieq sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember lalu. Namun dia tak hadir. Panggilan dan pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 14 Desember. Rizieq memutuskan datang lebih awal. “Saya berharap polisi tak mengerahkan pasukan untuk menjemput saya,” ucap Rizieq dalam video yang beredar sehari sebelum pemeriksaan.
Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember lalu. Ia dituduh bertanggung jawab terhadap kerumunan yang muncul di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 pada Sabtu, 14 November lalu. Hari itu Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus kenduri pernikahan putrinya, Sharifa Najwa Syihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain menetapkan Rizieq, polisi menetapkan tersangka lima pentolan FPI lain. Ketua Umum FPI Sobri Lubis turut menjadi tersangka. Ia berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi dan kenduri. Polisi juga menyematkan status tersangka kepada Haris Ubaidillah, ketua panitia, dan Ali Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Dua tersangka lain adalah Idrus selaku kepala seksi acara pernikahan dan Maman Suryadi selaku koordinator pengamanan. Polisi menjerat kelima tersangka itu hanya dengan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Menurut polisi, tindakan Rizieq memenuhi unsur penghasutan dan mengajak orang lain untuk membangkang dari ketentuan hukum serta menghambat tugas aparat negara terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19. “Karena takut, dia menyerah dan datang sendiri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Mobil ambulan milik Front Pembela Islam (FPI) saat menjemput jenazah anggota FPI terduga penyerangan polisi di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Selasa, 8 Desember 2020./TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusri menjelaskan, penetapan status tersangka dibuat setelah tim penyidik Sub-Direktorat Keamanan Negara memaparkan hasil pemeriksaan dalam satu forum gelar perkara, Selasa, 8 Desember lalu. Mereka mengandalkan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kronologi acara pernikahan dan maulid itu. Polisi mengambil kesaksian dari panitia penyelenggara acara pernikahan sebanyak enam orang. “Unsur perbuatan pidana keenam tersangka sudah terpenuhi,” ujarnya.
Penyidik menggelar forum gelar perkara sehari seusai penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar Khusus FPI, Senin dinihari, 7 Desember lalu. Penembakan itu terjadi ketika para anggota laskar tengah mengawal kepergian Rizieq Syihab dan anggota keluarganya dari perumahan The Nature Mutiara Sentul, Bogor, menuju Karawang, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan jadwal penetapan status tersangka Rizieq tak berkaitan dengan kematian enam anggota FPI.
Tak semua tersangka sudah diperiksa sebagai saksi. Tubagus Ade mengatakan polisi bisa membuat status tersangka kepada Rizieq dan lima pentolan FPI lain tanpa harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka. “Keterangan saksi dan petunjuk lain yang kami miliki sudah cukup,” ujarnya.
• • •
SEJUMLAH pengurus Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam berkumpul sehari sebelum kepulangan Muhammad Rizieq Syihab dan keluarganya ke Indonesia, Senin, 9 November lalu. Mereka membentuk panitia penyambutan Rizieq. “Dibentuk pula panitia kecil untuk kenduri pernikahan putri beliau,” kata Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq.
Acara itu berlangsung di rumah keluarga Rizieq di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Rencananya, panitia hanya akan mengundang puluhan kerabat dan teman dekat. Namun laskar FPI berinisiatif mendirikan tenda. Pengunjung membeludak. Ribuan orang diperkirakan menghadiri acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan acara pernikahan anak Rizieq. Petugas bahkan mengingatkan panitia penyelenggara mematuhi aturan protokol kesehatan. “Pemerintah tidak pernah memberi izin, tolong diperhatikan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 15 November lalu.
Sekretaris Umum DPP FPI sekaligus salah seorang pengacara Rizieq, Munarman, menilai tuduhan polisi mengada-ada. Ia menolak anggapan bahwa Rizieq dan tersangka lain menghalangi kinerja petugas saat menjalankan pengawasan penyebaran Covid-19. Faktanya, kata dia, pemerintah pernah melakukan pemeriksaan rapid test terhadap 300 orang di sekitar rumah Rizieq. Hasilnya, lima di antaranya mereka reaktif. “Belakangan, diketahui mereka tidak hadir saat acara pernikahan. Jadi situasi daruratnya seperti apa?” tuturnya.
Meski begitu, kata Munarman, Rizieq Syihab mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan karena acara itu memantik kerumunan. Sanksi atas pelanggaran tersebut sudah dijalankan kliennya dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Ia menganggap Rizieq tak bisa dihukum atas tuduhan yang sama. “Setiap warga negara tidak boleh dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama. Itu prinsip nebis in idem,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO, JULNIS FIRMANSYAH, YUSUF MANURUNG, ADAM PRIREZA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo