Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Rizieq Syihab berinisiatif datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menerapkan pasal pelanggaran yang bisa menjadi dasar penahanan Rizieq.
Pengacara menilai Rizieq tak bisa dihukum untuk perkara yang sama karena telah membayar denda.
MENGENAKAN jubah dan sorban putih, Muhammad Rizieq Syihab akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada pukul 00.23, Ahad, 13 Desember lalu. Ia mengacungkan kedua jempolnya saat menuruni anak tangga gedung. Kabel ties terlihat mengikat kedua tangan pria 55 tahun itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo