Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Kenduri Berujung Bui

Polisi menahan Muhammad Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan pada masa pandemi. Tuduhan polisi dianggap mengada-ada.

12 Desember 2020 | 00.00 WIB

Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020./TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020./TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Rizieq Syihab berinisiatif datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

  • Polisi menerapkan pasal pelanggaran yang bisa menjadi dasar penahanan Rizieq.

  • Pengacara menilai Rizieq tak bisa dihukum untuk perkara yang sama karena telah membayar denda.

MENGENAKAN jubah dan sorban putih, Muhammad Rizieq Syihab akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada pukul 00.23, Ahad, 13 Desember lalu. Ia mengacungkan kedua jempolnya saat menuruni anak tangga gedung. Kabel ties terlihat mengikat kedua tangan pria 55 tahun itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus