Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dari Kepulauan Seribu, Berakhir di Trunojoyo

Kendati para saksi ahli terbelah, polisi tetap menjadikan Basuki Tjahaja Purnama tersangka dugaan penistaan agama. Sikap partai koalisi pendukung goyah.

21 November 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INDRIYANTO Seno Adji mengajukan dua syarat ketika diminta Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian ri menjadi ahli kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Ketika tawaran itu datang, guru besar dari Universitas Krisnadwipayana ini sedang berada di Tokyo menghadiri diskusi reformasi sistem peradilan pidana. Dia mengaku punya alasan mengajukan syarat tersebut. "Kasus ini dimensi politiknya kuat," ujarnya Rabu pekan lalu.

Dua syarat itu adalah tidak ada tekanan dari pihak mana pun dan keterangannya murni dari aspek penegakan hukum. Setelah pihak penyidik sepakat, sehari setelah kembali dari Jepang, Indriyanto diperiksa pada 1 November lalu. Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu mengatakan, dalam kasus seperti ini, keterangan ahli sangat menentukan.

Selasa pekan lalu, Indriyanto menghadiri gelar perkara kasus ini, yang berlangsung selama hampir sembilan jam, di ruang rapat utama Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Menurut seorang peserta rapat, dari enam ahli pidana yang diundang, Indriyanto satu dari empat ahli yang berpendapat pernyataan Basuki di Kepulauan Seribu bukan penistaan agama. Indriyanto tidak membantah informasi tersebut. "Dalam kasus ini, bagi saya unsur penistaan belum ada," katanya. "Saat gelar perkara, saya minta penyidik mendalami niat jahatnya."

Selain  dihadiri penyidik dan ahli pidana, gelar perkara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ini dihadiri para pelapor, pengacara Basuki, para ahli bahasa dan agama, serta pengawas internal dan luar. Setelah gelar perkara usai, malam harinya, di tempat yang sama, tim kasus ini, yang terdiri atas 27 penyidik dan dipimpin Direktur Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto, memutuskan Basuki layak menjadi tersangka. Rapat digelar hanya satu setengah jam.

Keesokan harinya, Ari Dono mengumumkan penetapan Basuki sebagai tersangka penistaan agama. Ia dituduh melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya paling tinggi enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Penyidik tidak menahan Gubernur DKI Jakarta yang nonaktif karena kampanye ini, tapi mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak berstatus tersangka. "Perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka," ujar Ari.

Penetapan tersangka Basuki ini dilakukan dalam rentang waktu yang dijanjikan Presiden Joko Widodo kepada peserta unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Jumat tiga pekan lalu. Unjuk rasa yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan dihadiri ratusan ribu orang itu meminta kepolisian memproses hukum dan memenjarakan Basuki atas tuduhan penistaan agama. Jokowi ketika itu berjanji kasus Basuki akan diputuskan dalam dua pekan.

Tuduhan penistaan agama ini buntut pernyataan Basuki yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Dua pekan berselang, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Basuki telah menghina Al-Quran dan ulama.

* * *

DIBUKA Ari Dono, gelar perkara yang tertutup untuk wartawan itu diawali pemaparan hasil penyelidikan. Selain mengantongi 16 barang bukti, penyidik memeriksa 29 saksi, terdiri atas 14 saksi pelapor dan 15 saksi fakta, termasuk Basuki. Sebanyak 39 ahli sudah dimintai keterangan. Para ahli itu ada yang diminta penyidik, pelapor, dan kubu Basuki. 

Dengan alasan terbatasnya tempat, hanya sebagian ahli yang diundang: tujuh ahli Bareskrim, lima dari kubu Basuki, dan enam dari pelapor. Beberapa ahli tambahan pelapor juga hadir. Mereka antara lain ahli pidana, agama, dan bahasa. Dari 14 pelapor, hanya lima yang diundang. Basuki sendiri mengutus pengacaranya, Sirra Prayuna.

Saat sesi pemaparan kasus akan berakhir, Ketua Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab meminta izin membawa telepon seluler dan komputer jinjing ke dalam ruangan. Ahli dari pelapor itu beralasan, ada data dan bukti penting di dua alat tersebut menyangkut tuduhan ke Basuki. Namun pimpinan gelar perkara hanya mengizinkannya membawa komputer jinjing. Saat gelar perkara, kepolisian mengacak sinyal telepon seluler di ruang rapat dan area terdekat.

Pelapor lain dari Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, sempat meminta penyidik menghadirkan Basuki di ruangan tersebut. Tapi permintaan itu tidak dipenuhi pimpinan gelar perkara dengan mengatakan Basuki tidak wajib hadir. "Kalau pelapor hadir, dia seharusnya juga ada," kata Pedri, Rabu pekan lalu.

Sebelum jeda makan siang dan salat zuhur, Kepala Subdirektorat I Pidana Tertentu Komisaris Besar Asep Adi Saputra mewakili penyidik memaparkan ringkasan isi 14 laporan tuduhan penistaan Basuki yang diterima kepolisian sepanjang 6-21 Oktober lalu. Penyidik juga menampilkan ringkasan hasil pemeriksaan melalui layar besar yang dipasang di pojok kanan ruangan.

Berikutnya, penyidik memutar empat barang bukti video pidato Basuki di Kepulauan Seribu. Dua video berdurasi 1 jam 48 menit. Dua video lain berdurasi lebih singkat. Dalam kesempatan itu, ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, Muhammad Nuh, menjelaskan empat video tersebut sudah diuji keasliannya melalui lima metode. Antara lain forensic video analysis, analisis piksel, dan analisis metadata. Dari uji itu, ia mengatakan video tersebut asli tanpa editan. Ari Dono membenarkan soal ini. "Video itu memang asli," katanya.

Pemaparan penyidik kemudian bergeser ke berita acara pemeriksaan saksi fakta. Pada gelar perkara itu, penyidik menampilkan kesimpulan hasil pemeriksaan tiga warga Kepulauan Seribu yang berada di lokasi saat Basuki berpidato. Hanya satu saksi menyatakan tersinggung atas pernyataan Basuki.

Setelah makan siang prasmanan di ruang Rupatama, penyidik memaparkan keterangan Basuki. Keterangan tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikannya ke media. Basuki mengatakan, misalnya, ia tidak berniat menistakan agama. "Saya sedih karena ini menimbulkan masalah," ujarnya.

Setelah itu, penyidik memaparkan hasil pemeriksaan ahli terlapor. Dari 14 ahli, hanya lima yang disampaikan. Kelima ahli itu adalah Noor Aziz Said, ahli pidana dari Universitas Soedirman, Purwokerto; Djisman Samosir, ahli pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung; Aprinus Salam, ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada; Mohammad Umar Muslim, ahli bahasa dari Universitas Indonesia; dan Sadullah Affandy, salah satu Katib Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Kelimanya menyatakan Basuki tak menista agama. Sirra membenarkan kesaksian ahlinya itu. "Sekarang kami berfokus pada kasus hukum yang tengah dihadapi saja," katanya.

Di sesi terakhir, penyidik menampilkan hasil pemeriksaan ahli Bareskrim. Menurut seorang peserta rapat, dua ahli pidana itu guru besar Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Indriyanto. Sama dengan Indriyanto, Edward menganggap pernyataan Basuki bukan penistaan agama. Saat dimintai konfirmasi, Edward tidak mau berkomentar. "Maaf, ya," ujarnya kepada Agoeng Wijaya dari Tempo.

Dua ahli bahasa yang dihadirkan Bareskrim juga punya pendapat serupa. Keduanya adalah ahli bahasa dari Universitas Multimedia Nusantara, Niknik M. Kuntarto, dan seorang guru besar bahasa dari Universitas Nasional, Jakarta. Menurut peserta rapat ini, mereka mengatakan pernyataan Basuki bukan penistaan kalau dilihat secara utuh. Keduanya meminta pernyataan itu tidak dilihat sepotong-sepotong. Niknik tidak membantah keterangan tersebut. "Saya menjelaskan sesuai dengan ilmu yang saya geluti," katanya.

Adapun untuk ahli agama, menurut Pedri Kasman, tiga yang dihadirkan menyebutkan pernyataan Basuki adalah penistaan agama. Ketiga ahli ini adalah ahli agama dari Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas; Wakil Rais Am PBNU Miftahul Akhyar; dan anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang juga tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengatakan sikap lembaga sejak awal sudah jelas. "Tapi ini kasus individual, tidak ada kaitannya dengan agama dan etnis tertentu," katanya.

Dari total enam ahli pidana di gelar perkara, empat menyatakan pernyataan Basuki bukan penistaan. Dari enam ahli bahasa, empat juga menyatakan Basuki tidak melakukan penistaan. Sedangkan untuk ahli agama, dari enam yang hadir, lima mengatakan pernyataan Basuki penistaan agama. Menurut seseorang yang mengetahui kasus ini, total dari 39 ahli yang dihadirkan, sedikitnya 22 orang mengatakan kasus itu bukan penistaan agama. Enam di antaranya ahli pidana. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa delapan ahli pidana.

Kepala Polri Tito Karnavian mengaku ada perbedaan tajam soal penetapan Basuki sebagai tersangka. Perbedaan itu, kata dia, tak hanya terjadi di ahli, tapi juga di penyidik. Namun, menurut Tito, mayoritas penyidik memutuskan menetapkan Basuki sebagai tersangka. "Karena tidak bulat, unsur obyektifnya tidak mutlak dari kalangan penyidik dan ahli. Maka dilanjutkan di sidang terbuka sehingga bisa dilihat alasan hukumnya," katanya.

Basuki menghormati keputusan ini. Dia mengatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Basuki meyakini penetapan ini tak bakal menjegal pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Mandela dipenjara puluhan tahun saja bisa jadi presiden," katanya. Mandela yang dimaksud Basuki adalah mantan Presiden Afrika Selatan.

* * *

STATUS tersangka tidak membuat Basuki terpental dari bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Karena sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Jakarta, pencalonannya tidak bisa dianulir. Kalaupun mundur, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Basuki terancam jerat pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Partai pendukung Basuki juga tidak bisa menarik dukungan. Basuki maju dengan sokongan PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura. Menurut Indra J. Piliang dari Dewan Pakar Partai Golkar, pengurus pusat Partai Golkar memang masih menunjukkan dukungan. Namun, kata dia, pendukung di kalangan arus bawah Golkar justru lebih banyak memberikan dukungan kepada calon pesaing Basuki-Djarot Saiful Hidayat. "Sekarang ini pasif, balik badan," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jakarta Fayakhun Andriadi menyangkal hal itu. Dia mengatakan status tersangka Basuki justru membuat partainya semakin solid. "Militansi kami bertambah," katanya.

Partai NasDem, menurut salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, juga mulai bimbang. Itu bukan hanya karena penetapan tersangka. Menurut dia, elektabilitas Basuki yang terus merosot juga merisaukan kader-kader di tingkat ranting dan cabang.

Sinyal akan menarik dukungan sudah disampaikan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di kantor pusat partai di Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat dua pekan lalu. "Kalau tersangka, kami evaluasi dengan dia," katanya.

Kamis pekan lalu, Surya menyambangi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di kantor partai beringin di Slipi, Jakarta Barat. Salah satu pembahasan dua pemimpin partai itu adalah posisi mereka sebagai pendukung Basuki. Keduanya berkomitmen terus mendukung Basuki. "Kami berharap hasil yang terbaik," ujar Surya.

Adapun PDI Perjuangan, sebagai partai pengusung utama, memastikan sikap partai tidak berubah dalam mendukung Basuki. "Kami solid," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Anton Aprianto, Dewi Suci, Indri Maulidar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus