Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pembalak Hutan Didenda Rp 16 Triliun

21 November 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam gugatan perdata melawan PT Merbau Pelalawan Lestari. Majelis hakim menghukum korporasi hutan tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau, itu membayar denda senilai Rp 16 triliun kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Rasio Ridosani menyatakan segera mengeksekusi gugatan ini. "Ini sesuai dengan rasa keadilan bagi lingkungan," katanya pada Rabu pekan lalu. Majelis hakim yang dipimpin hakim agung Takdir Rahmadi sebenarnya telah memutus perkara perdata ini pada 18 Agustus 2016. Namun salinan putusan tersebut baru beredar pekan lalu.

Kementerian melayangkan gugatan perdata perdana pada 26 September 2013. Dalam gugatan itu, Kementerian menuding Merbau menebang pohon di luar lokasi yang diizinkan. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman yang dikantongi perusahaan hanya 5.590 hektare, tapi perusahaan menebang di area seluas 7.466 hektare.

Kementerian meminta Merbau membayar Rp 16 triliun, tapi ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau, sebelum akhirnya dibatalkan majelis kasasi MA. Direktur Merbau Pelalawan Ahmad Kuswara menegaskan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Kami tidak sanggup membayar denda sebesar itu," katanya.

Lepas Pidana, Terjerat Perdata

Diusut sejak 2004 oleh Kepolisian Daerah Riau, upaya PT Merbau Pelalawan Lestari agar lolos dari jerat hukum kandas di Mahkamah Agung.

17 Desember 2002 Bupati Pelalawan, Riau, menerbitkan izin untuk Merbau di area seluas 5.590 hektare.

23 April 2007 Dua ahli perlindungan hutan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, mengukur kerusakan tanah kasus pembalakan liar di area Merbau bersama kepolisian, Dinas Kehutanan Riau, dan manajemen Merbau. Ditemukan log-log bekas tebangan.

1 Juni 2012 Bambang dan Wasis kembali ke lokasi Merbau. Kali ini bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

26 September 2013 Kementerian Lingkungan Hidup—kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—mengajukan gugatan perdata terhadap Merbau.

3 Maret 2014 Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan Kementerian.

28 November 2014 Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

18 Agustus 2016 MA mengabulkan kasasi Kementerian Kehutanan dan menyatakan Merbau terbukti merusak hutan di dalam dan di luar area konsesi.


Terima Suap, Penyidik Bareskrim Ditangkap

TIM Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI menangkap Ajun Komisaris Besar Brotoseno pada Selasa pekan lalu. Kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri itu dicokok saat menerima suap senilai Rp 3 miliar. "Sekarang masih diperiksa secara intensif di Divisi Propam," kata Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, Kamis pekan lalu.

Dwi belum mau menjelaskan detail kronologi penangkapan itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan suap itu terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek cetak sawah fiktif di Kementerian Badan Usaha Milik Negara 2012-2014. "Modusnya memperlambat penyidikan," katanya pada Jumat pekan lalu.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi memang menangani kasus korupsi proyek cetak sawah fiktif. Sebelumnya, Kepala Polri saat itu, Jenderal Badrodin Haiti, menyatakan, dari 4.000 hektare yang menjadi perencanaan awal, hanya terealisasi 100 hektare. Padahal targetnya sekitar 100 ribu hektare sawah baru. Proyek senilai Rp 360 miliar itu didanai tujuh perusahaan negara lewat skema corporate social responsibility.

Pengacara Saipul Jamil Divonis 3 Tahun 6 bulan

HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum ketua tim pengacara penyanyi Saipul Jamil, Kasman Sangaji, tiga tahun enam bulan penjara. Menurut hakim, Kasman terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. "Terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin pekan lalu.

Kasman wajib membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Dia terbukti bersama-sama pengacara lain, Bertha Natalia, dan kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, menyuap Rohadi untuk menunjuk majelis hakim. Hukuman yang diberikan kepada Kasman lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Kasman sedang menimbang untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir akan banding," ujarnya.

Bentrok di Lahan Bandara Majalengka

DUA ribu petugas gabungan kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja menjaga pengukuran lahan perluasan Bandar Udara Internasional Jawa Barat oleh Badan Pertanahan Nasional di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Sejumlah warga Sukamulya yang menolak proyek ini melawan pengukuran tersebut.

Sempat terjadi bentrok antara petugas dan penduduk. Sebagian penduduk melempari batu ke arah petugas. Aksi mereka dibalas polisi dengan lemparan gas air mata. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tanah seluas 12 hektare yang diukur itu sebenarnya sudah dijual pemiliknya.

Pengukuran dilakukan sebagai salah satu syarat sebelum pemerintah membayar ganti rugi kepada pemilik tanah. Namun sejumlah penduduk menolak menjual tanahnya dan melawan. Ada 382 bidang tanah milik warga Sukamulya yang bakal dibebaskan untuk proyek itu. Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan proyek bandara itu bisa menjadi magnet investasi. "Itu bisa menjadikan Majalengka sebagai pusat pertumbuhan baru di Jawa Barat," katanya.

Jasad Tan Malaka Akan Dipindahkan

WAKIL Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan, mendatangi makam Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis pekan lalu. Kedatangan Ferizal terkait dengan rencana Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membawa pulang jasad pahlawan nasional itu untuk dikuburkan di kampung halamannya. "Kami datang untuk menjemput datuk kami yang hilang," kata Ferizal.

Rencana pemindahan jasad sudah dibicarakan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kementerian Sosial. Menurut Ferizal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai pemegang otoritas wilayah.

Pemindahan jasad Tan Malaka ditargetkan tuntas pada 21 Februari 2017. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan membawa jasad Tan Malaka melalui perjalanan darat. Upacara adat telah disiapkan untuk menyambut kedatangan jasad sebelum dikuburkan di kompleks rumah kelahirannya, Nagari Pandam Gadang, Suliki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus