Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERNYATAAN calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tentang Surat Al-Maidah ayat 51 berpotensi menggerus elektabilitasnya untuk bertarung pada Februari 2017. Riset Lingkaran Survei Indonesia pada 31 Oktober-5 November lalu dengan 440 responden menunjukkan elektabilitas Basuki dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, anjlok 6,8 persen setelah dihajar isu Al-Maidah 51 dan terjun bebas 14 persen jika dia menjadi tersangka.
59,3%
Maret 2016 Survei LSI menunjukkan elektabilitas Basuki sebagai calon Gubernur DKI Jakarta mencapai 59,3 persen, lebih besar dibanding sepuluh calon lain, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Tri Rismaharini, dan Sandiaga Uno.
Juni 2016 Teman Ahok mengklaim telah mengumpulkan lebih dari satu juta kartu tanda penduduk sebagai syarat untuk mengusung Gubernur Basuki maju ke pemilihan gubernur dari jalur independen.
Juli 2016 Elektabilitas Basuki dan pasangannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mencapai 49,1 persen.
49,1%
Akhir Juli Basuki memutuskan maju dari jalur partai politik, tidak lagi dari jalur independen, dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
21-23 September 2016 Pendaftaran pasangan calon Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya. Basuki berpasangan dengan Djarot, Agus Harimurti Yudhoyono dengan Sylviana Murni, dan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.
27 September 2016 Basuki berpidato di depan warga Kepulauan Seribu tentang pembudidayaan ikan dan menyebut soal Surat Al-Maidah ayat 51. Video rekamannya kemudian beredar di dunia maya dan oleh sebagian orang dianggap menodai agama Islam. Buni Yani, yang mentranskrip sebagian isi video itu, membuat situasi makin panas karena tidak menulis kata "pakai" dalam kalimat "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" yang diucapkan Basuki.
31,4%
28 September - 2 Oktober 2016 Dalam survei pada 28 September-2 Oktober 2016 terhadap 440 responden, Ahok-Djarot unggul 10 persen dibanding pesaing terdekatnya. Margin of error plus-minus 4,8 persen.
6 Oktober Basuki dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama.
24 Oktober Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah DKI 2017. Agus-Sylviana mendapat nomor urut 1, Ahok-Djarot nomor urut 2, dan Anies-Sandiaga nomor urut 3.
24,6%
31 Oktober - 5 November 2016 Dalam survei pada 31 Oktober-5 November 2016 terhadap 440 responden, elektabilitas Ahok-Djarot merosot drastis. Margin of error plus-minus 4,8 persen.
4 November Unjuk rasa besar-besaran di Jakarta menuntut Basuki diadili.
15 November Gelar perkara menentukan hasil penyelidikan ada atau tidaknya dugaan pidana penodaan agama.
16 November Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Basuki sebagai tersangka penistaan agama Islam.
10,6%*
*Jika Ahok tersangka? Dalam survei itu, LSI juga menanyakan sikap responden bila Ahok dijadikan tersangka. "Walaupun Ahok baru menjadi tersangka pada 15 November, kami menyelipkan poin pertanyaan 'Jika Ahok jadi tersangka, mana pasangan yang akan Anda pilih'," kata peneliti LSI, Ardian Sopa, Jumat pekan lalu.
Alat Bukti untuk Basuki
Penyelidik Bareskrim Polri mengklaim sudah menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan pidana penistaan agama Basuki.
Dokumen dan video Penyelidik sudah menyita dokumen berupa video asli dan buku yang memuat pernyataan Basuki tentang Al-Maidah 51.
Keterangan Basuki Basuki telah dimintai keterangan oleh penyelidik pada 24 Oktober dan 8 November lalu.
Keterangan saksi dan ahli Penyelidik telah meminta keterangan 29 saksi serta 39 ahli pidana, bahasa, agama, psikologi, dan digital forensik.
Pasal Penjerat
Suara penetapan tersangka pada Basuki tidak bulat. Mayoritas penyidik setuju menggunakan dua pasal untuk menjerat Basuki sebagai tersangka.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156-a Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ancaman pidana: Maksimal 5 tahun penjara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana: Maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar
Tetap Berlaga
Walau Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka, langkahnya untuk bertarung dalam pemilihan gubernur Ibu Kota pada Februari nanti tetap terbuka lebar. Sebab, belum ada putusan final pengadilan yang menyatakan Basuki terbukti bersalah. Sebaliknya, calon gubernur yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum diancam pidana dan denda.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 191 Calon kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon sampai pelaksanaan pemungutan suara dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda minimal Rp 25 miliar.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 88 Pasangan calon dibatalkan oleh KPU bila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 79 Bila calon dibatalkan, partai politik pengusung punya waktu 30 hari sebelum hari pencoblosan untuk mengusulkan nama calon pengganti.
"Kejadian ini bukan akhir dari segalanya. Proses pengadilan akan membuktikan apakah saya bersalah atau tidak."
Basuki Tjahaja Purnama, 16 November
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo