Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menghentikan sementara layanan daring pemohon dokumen administrasi penduduk menyusul dugaan tindak pidana penjualan data kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya telah melaporkan persoalan ini kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Kepolisian Resor Metro Bekasi.
"Sudah ada tim teknologi informasi Kemendagri yang turun langsung menangani," kata Hudaya di Cikarang, Kamis, 10 Juni 2021.
Dinas menghentikan layanan daring seluruh permohonan dokumen kependudukan dan hanya melayani pemohon melalui aplikasi WhatsApp. "Untuk sementara semua layanan online Dukcapil off."
Dinas Kabupaten Bekasi masih menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk membuka kembali layanan daring, sambil menunggu evaluasi dari tim teknologi informasi (TI). "Menunggu arahan dari Pak Dirjen, karena ini seluruh Indonesia off," kata Hudaya.
Sebelumnya media massa menginformasikan ada jutaan data penduduk di sejumlah daerah di Indonesia dilaporkan dijual di situs web forum perisak. Menurut laporan lembaga studi CISSReC, setidaknya data yang dijual ini sebanyak 8.797.669 data penduduk.
Rinciannya, penduduk Kabupaten Malang sebanyak 3.165.815, Kabupaten Bekasi 2.339.060 data, Kabupaten Subang 1.989.263, dan data kependudukan Kota Bogor 1.303.531 data.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini