Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi sejumlah elemen buruh di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, diundur besok, Rabu, 20 Juli 2022. Demonstrasi ini digelar untuk mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan aksi besok. Ada pergeseran waktu," ujar Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kahar juga mengirimkan surat instruksi aksi dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta. Surat itu ditujukan kepada berbagai pengurus elemen buruh yakni DPW FSPMI DKI Jakarta, PC SPA FSPMI DKI Jakarta PUK SPA FSPMI DKI Jakarta, Garda Metal FSPMI DKI Jakarta, Media Perdjoeangan FSPMI DKI Jakarta, dan Anggota FSPMI DKI Jakarta.
Dalam surat tertanggal 16 Juli 2022 itu disebutkan, aksi digelar untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada 12 Juli 2022 perihal Gugatan Apindo tentang SK Gubernur Nomor 1517 UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Maka dengan ini Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta menginstruksikan rekan-rekan untuk ikut serta dalam aksi.
"Yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022, pukul 08.00 WIB – selesai di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Jakarta Pusat," tertulis dalam surat yang ditandatangi Ketua DPW FSPMI DKI, Wiharso itu.
Buruh, kata Wuharso, mendukung Gubernur DKI Anies Baswrdan untuk melakukan banding ke PTTUN atas Putusan PTUN No. 11/G/2022/PTUN.JKT. "Titik kumpul (aksi) di samping PTC/Pintu Masuk Kawasan Industri Pulo Gadung," demikian tertulis dalam surat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi demonstrasi buruh sebelumnya akan digelar pada Selasa, 19 Juli 2022
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 19 Juli 2022. “Ya kami mendorong Pak Gubernur Anies untuk naik banding terhadap putusan PTUN tersebut,” ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat dihubungi, Senin, 18 Juli 2022.
Aksi tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Riden Hatam Aziz mengatakan Anies Baswedan harus segera menyatakan banding atas putusan PTUN dan menyatakan perusahaan yang sudah membayar gaji sesuai UMP tidak boleh dikurangi. “Puluhan ribu buruh dari KSPI, KPBI, KSPSI, KSBSI, akan ikut aksi di Balai Kota DKI Jakarta,” katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga sebelumnya mengatakan aksi unjuk rasa itu bertujuan untuk mendukung Anies tetap mempertahankan keputusannya ihwal kenaikan UMP DKI Jakarta di posisi Rp4,64 juta atau naik 5,1 persen dari ketetapan sebelumnya di angka Rp4,41 juta.
“Akan ada aksi tanggal 19 Juli 2022, Selasa besok di Balai Kota, tujuannya mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP naik 5,1 persen,” kata Said saat konferensi pers, Jumat, 15 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini