Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Denda Progresif Baru Sebatas Ancaman

Dengan sanksi yang berlipat ganda, diharapkan masyarakat tertib menaati protokol kesehatan.

18 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Pelanggar PSBB menjalani hukuman sosial dengan menyapu sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 9 Agustus 2020.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Pelanggar PSBB menjalani hukuman sosial dengan menyapu sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 9 Agustus 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum untuk menerapkan denda progresif bagi masayarakat yang berulang melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

  • Arifin menjelaskan sanksi denda progresif akan memaksa pelanggar membayar dua kali lipat nilai denda bila melanggar berulang.

  • Denda progresif bukan bertujuan mencari pemasukan untuk kas daerah dari denda pelanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum untuk menerapkan denda progresif bagi masyarakat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Aturan yang berupa peraturan gubernur itu masih dibahas oleh Biro Hukum DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan penerapan denda progresif baru dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan aturan secara resmi. "Sebentar lagi keluar," kata Arifin saat dimintai konfirmasi, kemarin. Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum menanggapi pertanyaan Tempo tentang aturan denda progresif tersebut. 


Arifin menjelaskan bahwa sanksi denda progresif akan memaksa pelanggar membayar dua kali lipat nilai denda bila melanggar secara berulang. Sanksi berlipat ini diterapkan mulai dari pelanggaran kedua. Sanksi progresif bahkan juga akan diterapkan bagi mereka yang memilih kerja sosial. "Artinya, durasi kerjanya dua kali lipat," katanya. 

 

Menurut Arifin, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi khusus yang berkaitan dengan denda progresif tersebut. Aplikasi ini memuat informasi tentang para pelanggar. Petugas tinggal membuka aplikasi dan mengecek apakah pelanggar itu sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi atau belum. Dengan demikian, jika ada pelanggar yang mengulangi pelanggarannya, denda progresif itulah yang dikenakan.  

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya juga pernah menyinggung rencana penerapan denda progresif tersebut. Ia berharap, dengan adanya denda progresif ini, pelanggar menjadi jera dan tak akan mengulangi kesalahannya. "Kami sedang menyusun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran, dan lain-lain yang melanggar secara berulang," kata Riza, Jumat lalu.

Selain menyiapkan aturan sanksi progresif, Pemprov DKI berencana mulai menerapkan sanksi pidana. Apalagi sebetulnya sanksi pidana itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-2019 di Ibu Kota. "Cuma selama ini belum kami berlakukan," ujar Riza.

Dalam Pasal 17 peraturan gubernur itu disebutkan bahwa pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu ketentuan perundangan-undangan yang mengatur sanksi ini adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggar diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
 

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penerapan sanksi dan denda progresif semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Segala upaya pemerintah untuk menekan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak akan berhasil tanpa mendapat dukungan dari masyarakat. Ia memastikan kebijakan ini bukan bertujuan mencari pemasukan bagi kas daerah dari denda pelanggar. "Ini semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama,” ujarnya.

 
INGE KLARA SAFITRI

18

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus